Transisi New Normal di Gresik, Tak Pakai Masker Didenda Rp150 Ribu
Berita Baru, Gresik – Bupati Gresik Sambari Halim Radianto telah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru. Berdasarkan Perbub itu, Pemerintah Kabupaten Gresik akan memberikan denda sebesar Rp150 ribu kepada warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah,
Bupati Sambari Halim saat rapat koordinasi di Ruang Mandala Bakti Praja Pemkab Gresik mengatakan, selain sanksi denda juga ada sanksi moral lainnya seperti disuruh bersih-bersih di suatu kegiatan, agar warga mentaati aturan tersebut.
“Terserah petugas yang melaksanakan tugas di lapangan tentang pengenaan sanksi tersebut, tapi harus sesuai Peraturan Bupati No 22 tahun 2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemicorona COVID-19 di Gresik,” kata Sambari usai rapat kooordinasi.
Dalam rapat koordinasi, Sambari meminta semua pihak membuat tata kerja dan Standard operasional prosedur (SOP) sesuai bidangnya masing-masing.
“Untuk OPD kami harap pada Senin lusa sudah bisa kami terima dan segera dilaksanakan,” kata Sambari.
Selain itu, Perbup juga mengatur berbagai hal, seperti pariwisata, pasar, pelayanan publik, perkantoran, mal, hotel, pelabuhan di kendaraan umum (kapal), serta warung (Resto).
“Untuk tempat ibadah, kami persilahkan melaksanakan sholat lima waktu dan Jum’at berjamaah. Tapi kami mohon agar tetap menggunakan protokol kesehatan. Kami juga berharap para Kyai dan Alim Ulama untuk selalu mendoakan agar COVID 19 ini segera berlalu,” pinta Bupati.
Rapat koordinasi dihadiri forkopimda bersama kepala OPD, camat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama di Gresik. Dalam rapat itu, Sambari menyosialisasikan Perbup Nomor 22 Tahun 2020 secara detail.
Bupati Sambari juga meminta Dinas Kesehatan tetap menyisir beberapa rumah sakit rujukan untuk memeriksa pasien dalam pengawasan (PDP) dan menyisir pasien positif Covid-19 yang dirawat di berbagai rumah sakit di luar Gresik.
“Kami meminta agar berdasarkan Perbup, semuanya untuk tetap menjaga. Misalnya, dengan melakukan pengawasan di lingkungannya masing-masing. Standar penegakan protokol kesehatan harus dilaksanakan sampai di tingkat RT/RW,” jelas Sambari.