Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Driver Online Dibegal Lalu Dibuang di Gresik, Polisi Tangkap Pelaku di Bojonegoro

Driver Online Dibegal Lalu Dibuang di Gresik, Polisi Tangkap Pelaku di Bojonegoro



Berita Baru, Gresik – Aksi pencurian dengan kekerasan menimpa seorang driver online yang biasa beroperasi di sekitar terminal Bungurasih, Sidoarjo. Korban bernama Pambudi (36), asal Jalan Kepuh Kiriman Dalam, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo mengalami luka sayat di leher dan dibuang di pinggir jalan tepatnya di Jembatan Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Gresik. 

Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu (20/2) sekitar Pukul 21.30 WIB. Semula, korban tengah mangkal di sekitar terminal Bungurasih. Saat itu, ia mendapat pesanan offline dari seseorang yang tidak dikenal untuk diantar ke bandara Juanda.

Saat di perjalanan, leher korban disayat oleh pelaku menggunakan senjata tajam. Tersangka kemudian mengambil alih kursi pengemudi lalu melaju menuju arah wilayah Gresik.

Sesampainya di Jembatan Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, pelaku membuang korban di pinggir jalan. Beruntung nyawa korban masih terselamatkan, seseorang membawanya ke UGD Rumah Sakit Semen Gresik dalam kondisi bersimbah darah.

Iptu Wahyu Rizki Saputro Kasat Reskrim Polres Gresik mengatakan, jajarannya berhasil menangkap tersangka bernama Wawan Hermanto (29) di Bojonegoro pada Senin (21/2) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan, petugas pun akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur. 

“Pada saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan dan kabur, sehingga 

Anggota Opsnal Polres Gresik melakukan pengejaran dan melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Wahyu. 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone dan mobil Suzuki Ertiga warna putih dengan Nopol W 1380 DY milik korban yang dilarikan pelaku. Petugas juga mengamankan handphone dan sebilah pisau milik tersangka.

“Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Gresik guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap dia.

Kini tersangka harus mendekam di penjara, atas perbuatannya, ia dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan  atau penjara paling lama 9 tahun.

“Pencurian dengan Kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.

Dengan ancaman hukuman pidana kurungan / penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” tutup Wahyu.