Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tiga Calon Anggota DKPP 2022-2027 Disahkan DPR

Tiga Calon Anggota DKPP 2022-2027 Disahkan DPR



Berita Baru, Jakarta – DPR mengesahkan tiga nama calon anggota Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) dalam Rapat Paripurna DPR Ke-25, Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (14/6).

Adapun ketiga nama tersebut antara lain adalah mantan komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mantan anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, dan anggota KPU wilayah Lampung Muhammad Tio Aliansyah.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 155 Ayat 4 dan 5 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, keanggotan DKPP diisi oleh tujuh orang anggota, yang terdiri dari 1 orang ex officio dari unsur KPU, 1 orang ex officio dari unsur Bawaslu, dan 5 orang tokoh masyarakat.

Lebih lanjut, Doli menyampaikan bahwa pemilihan keanggota DKPP itu dilaksanakan setelah pihaknya menerima surat masuk dari Ketua DKPP mengenai masa tugas keanggotaan DKPP tahun 2022-2027.

“Dalam rapat konsultasi pengganti rapat badan musyawarah, Komisi II DPR menyetujui pembahasan terhadap masa tugas keanggotan DKPP 2022-2027 diserahkan kepada Komisi II DPR,” ucap Doli dalam Rapat Paripurna ke-25, Selasa (14/6).

Selain usulan nama yang diberikan oleh DPR, dari pihak pemerintahan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga akan mengusulkan 2 nama lainnya dalam daftar calon anggota DKPP masa tugas 2022-2027.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 155 Ayat 6 UU No. 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, usulan keanggotan dari setiap unsur tersebut kemudian akan diajukan kepada Jokowi selaku pemimpin pemerintahan Indonesia.