Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Terpidana Korupsi Dana Desa di Gresik Terancam Dijemput Paksa

Terpidana Korupsi Dana Desa di Gresik Terancam Dijemput Paksa



Berita Baru, Gresik – Jaksa Eksekutor Kejari Gresik berencana melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi dana desa (DD) lantaran tidak kooperatif. Terpidana dengan hukuman 1,5 tahun penjara itu adalah Mat Jai, mantan Kepala Desa (Kades) Dooro, Kecamatan Cerme, Gresik.

Jemput paksa dilakukan bermula saat terpidana berjanji akan menyerahkan diri pada Jumat (15/7). Jaksa eksekutor menunggu sampai pukul 17.00 WIB. Namun, Mat Jai tidak kunjung terlihat batang hidung di kantor Kejari Gresik, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas.

“Tapi, sampai sekarang belum datang,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda didampingi Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah di kantor Kejari Gresik, Jumat (15/7).

Terpidana korupsi dana desa periode 2017-2019 itu divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya selama 1 tahun. Terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 100 juta dan mengganti uang kerugian negara Rp 253 juta.

Atas putusan itu, terdakwa Mat Jai kemudian menempuh upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur di Surabaya. Hakim PT menambah masa hukuman 6 bulan menjadi 1 tahun dan 6 bulan atau 1,5 tahun. 

Saat itu, terdakwa Mat Jai yang masih menjabat Kepala Desa (Kades) Dooro melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hakim agung menguatkan putusan PT Jatim yakni hukuman penjara 1,6 tahun, denda Rp 100 juta dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 253 juta.

“Uang kerugian negara sudah dikembalikan oleh terpidana,” kata Alifin N Wanda. 

Dua pekan lalu, jaksa akan melakukan eksekusi terhadap terpidana Mat Jai. Terpidana datang sambil membawa surat keterangan sakit. Jaksa kemudian melakukan uji kesehatan ke RSUD Ibnu Sina Gresik. Mat Jai meminta waktu 2 minggu lagi kepada Jaksa. Ia berjanji akan menyerahkan diri, Jumat (15/7). Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah mengatakan, pihaknya menyetujui niat baik terpidana tersebut.

“Karena kami inginkan eksekusi secara humanis. Namun, ternyata terdakwa tidak berkomitmen. Tidak memiliki ikhtikad baik. Kami akan lakukan eksekusi paksa,” tegas Deni. 

Kapan eksekusi kepada terpidana Mat Jai dilakukan, Alifin dan Deni belum menyebutkan kepastiannya.

“Kami jemput paksa secepatnya dan mohon doa dan dukungan, dalam waktu dekat ini bisa melakukan jemput paksa hingga hasil akan kami sampaikan,” pungkasnya.