Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Terkena Proyek Normalisasi, Warga Pemilik Lahan di Bantaran Kali Lamong Gresik Terima Ganti Untung

Terkena Proyek Normalisasi, Warga Pemilik Lahan di Bantaran Kali Lamong Gresik Terima Ganti Untung



Berita Baru, Gresik – Warga dua desa di Kecamatan Cerme mendapat pembayaran ganti untung atas sebidang tanah milik mereka yang terkena pembangunan pengembangan sistem pengendalian banjir Kali Lamong yang hampir setiap tahun melanda. Dua desa yang dimaksud adalah Desa Tambak Beras dan Desa Jono.

Ganti untung tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik Dr. Asep Heri disaksikan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani di kantor kelurahan Desa Tambak Beras, Selasa (31/08) siang.

Nampak hadir pula Damdim 0817 Gresik Letkol Taufik Ismaili, Kepala Dinas pertanahan, Kapolsek Cerme, Kajari Kabupaten Gresik, Camat Kecamatan Cerme, beserta Kepala Desa setempat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, Asep Heri dalam laporannya memaparkan, progres pengadaan tanah untuk normalisasi Kali Lamong sebagai upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dalam menanggulangi bencana banjir terus dikebut. 

Pada tahapan kali ini, diserahkan ganti untung terhadap 10 bidang. Rinciannya, 8 bidang di Desa Tambak Beras, sementara 2 bidang di Desa Jono, dengan total seluas 1,23 Hektar senilai total 5,99 milyar. 

Asep memberikan apresiasi atas kehadiran Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani dalam acara pembagian ganti untung tersebut.

“Saya sangat senang sekali, sudah 7 tahun saya bekerja di Gresik dan belum pernah acara pemberian ganti untung seperti ini disaksikan langsung oleh Bupati.” ujar Asep. 

Kehadiran Bupati Gresik, lanjut Asep mengurai, merupakan bentuk penghormatan dari pemerintah bagi warga pemilik tanah yang telah merelakan tanah milik mereka untuk kepentingan umum.

“Ini merupakan suatu bentuk perhatian yang luar biasa dari pemerintahan Kabupaten Gresik dalam rangka penanggulangan bencana banjir Kali Lamong,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani merasa bersyukur agenda pengadaan lahan di Kali Lamong berjalan lancar. Sebab, normalisasi yang membujur sepanjang kurang lebih 62 Km ini menjadi perhatian utama bagi Pemkab Gresik.

“Ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan pemerintahan daerah dalam menanggulangi bencana banjir yang kerap terjadi di sepanjang aliran Kali Lamong,” tuturnya. 

Bukti bahwa normalisasi Kali Lamong menjadi prioritas utama, Pemkab Gresik telah menggelontorkan dana sebesar 5 Miliar pada tahap pertama, selanjutnya dari DPRD Gresik sebesar 50 Miliar.

“Pemerintah Kabupaten Gresik sudah menganggarkan dana sebesar 5 Miliar untuk tahap pertama hari ini, dan teman-teman DPRD juga sudah mengganggarkan dana sebesar 30 Milyar untuk kegiatan normalisasi ini,” tegasnya.

Kemudian, pemberian ganti untung ini juga merupakan suatu bentuk usaha pemulihan perekonomian dari pemerintah daerah di masa pandemi Covid-19.

“Kami mengapresiasi bapak/ibu yang sudah mendukung program untuk kemanusiaan dalam rangka penanggulangan banjir. Semoga ini menjadi rezeki yang berkah dan menjadi ladang amal njenengan semua,” terang Bupati Gus Yani. 

Hadir dalam kesempatan itu, Imam santoso, salah satu dari 10 penerima ganti untung asal Desa Tambak Beras mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Gresik. Ia berujar, sudah 3 tahun ini para petani tambak selalu mengalami kerugian karena banjir, sehingga sama sekali tidak menikmati hasilnya. 

“Alhamdulillah ada respon cepat dari pemerintah kabupaten Gresik dan juga didukung langsung dari provinsi, sehingga sampai hari ini proyek normalisasi bisa berjalan,” tandasnya.

Secara keseluruhan, jumlah lahan yang akan dinormalisasi sebesar 54 bidang, melintasi 5 desa dan 2 kecamatan, total 4,9 hektar dengan estimasi anggaran senilai 23,79 Milyar. 

Selanjutnya, sisa lahan yang akan dikebut pemberian ganti untungnya sebanyak 44 bidang ditargetkan akan dilakukan secara bertahap pada bulan September 2021. Jika luas tanah yang dibebaskan lebih dari 5 Ha, maka penentuan lokasi akan menjadi kewenangan Gubernur.