Telusuri Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK Resmi Blokir Rekening FPI
Berita Baru, Jakarta — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan sudah memblokir sementara segala jenis transaksi dan aktivitas rekening milik organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI).
Pemblokiran tersebut dilakukan karena kepentingan pemeriksaan transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau tindak pidana lain melalui rekening FPI dan afiliasinya.
Melalui keterangan pers yang disampaikan PPATK di Jakarta, Selasa (5/1), diterangkan, bahwa pemblokiran dilakukan berdasar pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Di sampung itu, pemblokiran tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan kepala lembaga negara tentang pelarangan segala aktivitas FPI.