Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tegas! Dewan Pers Tolak Pengesahan RKUHP

Tegas! Dewan Pers Tolak Pengesahan RKUHP



Berita Baru, Jakarta – Dewan Pers dengan tegas menolak rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), yang pada tanggal 6 Juli 2022 berkasnya diserahkan pemerintah kepada komisi lll DPR RI.

“Dewan pers sudah lama mengkaji RKUHP ini. Sudah lama sekali. Ada Timnya. Yang jelas, dari dulu setelah Dewan Pers melakukan kajian, Rancangan KUHP ini mengandung banyak sekali ancaman atau bahaya terhadap kebebasan pers, bermedia, berekspresi, berpendapat dan sebagainya,” kata Ketua Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra, saat jumpa pers bertajuk ‘Sikap Dewan Pers Terhadap RKUHP, Jumat (15/7).

Menurut Azyumardi Azra, Dewan Pers bersama organisasi media serta pers AJI, IJTI, dan PWI tak menginginkan pers sebagai salah satu pilar demokrasi dirampas oleh negara. Sebab pasal-pasal yang ada di dalamnya justru sangat merugikan pekerja media. 

“Kita lihat pasal-pasal atau pun poin-poin yang sudah disampaikan pada tahun 2019 kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo itu sama sekali tidak berubah. Jadi apa yang kita usulkan itu sama sekali tidak dipedulikan nggak nyampai walaupun mereka beralasan kalangan DPR dan Pemerintah,” ujarnya.

Azyumardi Azra menjelaskan pasal-pasal yang dinilai mengancam keberadaan jurnalis. Jurnalis akan terancam sebagai objek delik pidana dan pekerjaannya tidak akan independen karena diancam dengan pidana tersebut.

“Jadi intinya itu sekarang ini ada 10 atau 12 lah pasal ataupun bagian-bagian atau isu-isu yang kemudian membelenggu kebebasan pers itu. Jadi jurnalis sekarang memang menjadi objek delik, bisa objek delik dan objek kriminalisasi sekarang ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia menyebut, di dalam pasal-pasal itu media dilarang memuat tulisan yang mengkritik pemerintah. Sekalipun ditulis, harus disertai dengan solusi.

“Misalnya juga tidak boleh lagi mengkritik atau memuat kritik media-media itu kecuali kritik itu disertai dengan solusi. misalnya begitu. Jadi kalau misalnya pers memuat itu, kepada kekuasaan yang bersifat umum, jadi bukan hanya Presiden dan Wakil Presiden, tapi juga ke pemberitaan umum yang ada di bawah itu,” tuturnya.

Oleh sebab itu, menurut Azyumardi Azra, Dewan Pers akan menjadi leader organisasi profesi lain dalam gerakan menolak pengesahan RKUHP, untuk bersama-sama mengusahakan agar undang-undang tersebut dibatalkan.

Ia kemudian berharap sikap tegas ini disambut baik oleh rekan-rekan organisasi profesi, demi keselamatan bersama. Berjuang bersama-sama agar rancangan undang-undang kontroversial tidak disahkan karena dampaknya cukup jelas, membungkam keadilan sosial sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Nanti kita akan berusaha menyatukan suara dengan para pimpinan organisasi profesi, seperti advokat, seniman dan lainya. Dengan mereka kita akan menyatukan persepsi dan menolak keras pengesahan RKUHP yang sedang kontroversial,” kata Azyumardi Azra.

Azyumardi Azra juga menegaskan bahwa dewan pers akan menggelar forum-forum diskusi dengan seluruh elemen masyarakat, ilmuwan dan semua yang terkait. Akan membahas pasal demi pasal yang dinilai merugikan dan mengancam demokrasi.

“Nanti Dewan Pers akan memfasilitasi semua pendapat dan narasi-narasi segar jurnalis, dan organisasi profesi lain dengan forum diskusi. Tentu kami merasa butuh sekali ruang diskusi seperti ini, mengkaji seberapa penting RKUHP diterbitkan oleh pemerintah,” pungkas Azyumardi Azra.