Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPU Usul Penyempurnaan UU Pemilu dan UU Pemilihan
Foto: Dok. KPU RI

KPU Usul Penyempurnaan UU Pemilu dan UU Pemilihan



Berita Baru, Jakarta – Pimpinan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Arief Budiman mengusulkan empat hal dalam rapat Evaluasi Pemilihan Serentak 2020 yang diadakan Direktorat Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Poin penting tersebut merupakan penyempurnaan Undang-undang (UU) Pemilu dan Pemilihan yang pelaksanaannya akan dilakukan serentak tahun 2024.

“Yaitu sistem rekapitulasi elektronik, salinan rekapitulasi digital, verifikasi parpol peserta pemilu secara berkelanjutan, dan pengaturan kelembagaan penyelenggara pemilu,” tutur Anggota KPU RI Arief Budiman, Selasa (16/03/2021).

Arief mengatakan, pada prinsipnya KPU siap menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan Serentak di tahun 2024. Pengaturan, peraturan dan evaluasi penyelenggaraan Pemilu sebelumnya (2019/2020) dibutuhkan guna memperlancar pelaksanaan Pemilu.

Di hadapan perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), sekaligus Desk Pilkada Kemendagri tingkat provinsi, pria kelahiran Surabaya 1974 menjelaskan, KPU tengah melakukan evaluasi terhadap uji coba penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilihan 2020 yang diproyeksikan bisa digunakan secara resmi pada Pemilu dan Pemilihan 2024.

“Hal ini tentu membutuhkan payung hukum yang kuat tentang penggunaan teknologi informasi Sirekap dalam UU Pemilu. Terkait salinan rekapitulasi digital, berdasarkan uji coba Sirekap pada Pemilihan 2020, salinan tersebut mempermudah tugas KPPS, karena KPPS tidak perlu lagi membuat salinan manual,” ungkap Arief.

Lebih lanjut, Mantan anggota KPU RI Jatim itu menyampaikan, verifikasi parpol peserta pemilu secara berkelanjutan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol juga penting. “Verifikasi ini memudahkan parpol dalam melaporkan kondisi internal kepengurusan parpol,” terangnya.

Adapun terkait kelembagaan penyelenggara pemilu, menurut Arief, perlu pengaturan yang lebih tegas terkait kewenangan, tugas dan hubungan antar tiga lembaga penyelenggara pemilu. “Yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP, serta penataan jadwal dan proses rekrutmen KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” jelas Arief. (MKR)