Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tambang Galian C Ilegal Disorot, Kerugian PAD Gresik Ditaksir Capai Rp 15 Miliar

Tambang Galian C Ilegal Disorot, Kerugian PAD Gresik Ditaksir Capai Rp 15 Miliar



Berita Baru, Gresik – Potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari piutang pajak dan pajak penambangan Galian C serta pajak parkir yang menjadi kewenangan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) disorot tajam kalangan legislatif. Pasalnya, penarikan pajak galian C yang memiliki izin selama ini hanya sebatas pelaporan, sehingga disinyalir tidak sesuai dengan volume material yang keluar dari Kuari (tempat penambangan).

Hal tersebut mencuat dalam rapat laporan pertanggungjawaban (LKPJ) pelaksanaan APBD Gresik tahun 2021, Senin (13/6), Fraksi Partai Golkar dalam pemandangan umum (PU) menyampaikan, pemerintah harus membuat terobosan terkait penagihan terhadap penunggak pajak daerah dengan luas lahan 2 hektar ke atas yang notabene pemilik lahan dari luar warga Kabupaten Gresik dan tidak berdomisili di Kabupaten Gresik.  

Tidak terkecuali penanganan Galian C yang mempunyai izin, BPPKAD Gresik harus menempatkan petugas penarikan pajak di pintu keluar masuk tambang dan membuat pintu elektronik.

“Fraksi Partai Golkar mengusulkan penarikan pajak yang punya ijin galian C harus menempatkan petugas di pintu keluar masuk tambang dan membuat pintu elektronik, tidak seperti saat ini hanya menerima laporan saja, sehingga yang dilaporkan tidak sesuai dengan barang yang keluar dari tambang galian C,” kata Asroin Widyana yang membacakan PU Fraksi Golkar dalam rapat paripurna DPRD Gresik, Senin (13/6).

Menurut Asroin, pola penarikan pajak Galian C selama ini yang hanya sebatas laporan berdampak pada loss pendapatan atau kerugian PAD Gresik, dimana pendapatan pajak yang masuk dan dilaporkan diperkirakan hanya 30 persen, dibanding barang yang keluar dari wilayah pertambangan.

Selain itu, BPPKAD juga diminta segera membuat terobosan dalam menangani keberadaan Galian C yang tidak berizin alias ilegal. Sebab estimasi loss pendapatan atau kerugian PAD Gresik ditaksir mencapai 15 milyar.

“Fraksi Partai Golkar mengusulkan adanya penanganan bagi para penambang galian C yang tidak berijin. Estimasi kami (Fraksi Partai Golkar, red) loss pendapatan dari penambang galian C yang tidak berijin hampir mencapai 15 Milyar Rupiah. Mohon tanggapannya,” tegasnya.

Kewajiban penarikan atas pajak lainnya, yaitu puluhan perusahaan penggilingan dolomit yang berjajar di sepanjang jalan deandeles desa Golokan sampai Desa Banyu Tengah. Sayangnya, ini juga belum ada penarikan atas pajaknya.

“Dalam satu kali armada truk dolomit sama dengan 2 kali lipat armada truk tanah uruk dengan jenis matrial yang sama. Mohon tanggapannya!,” ucap Asroin.

Seperti diketahui, dana perimbangan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang ditargetkan dalam PAPBD tahun 2021 sebesar 112,5 miliar terealisasi sebesar 75,2 miliar. Begitu juga dengan DAK Non Fisik, pos Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak hanya tercapai Rp 204,4 miliar. Sedangkan target PAPBD 2021 sebesar 408,4 miliar.

“Atas hasil tersebut, Fraksi Partai Golkar berharap kepada OPD teknis untuk tidak mengulangi kesalahan di kemudian hari, karena dampaknya pada kegiatan yang telah direncanakan secara matang,” pungkasnya.