Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPU Sumenep Ajukan Rp. 110 Miliar untuk Pilkada 2024

KPU Sumenep Ajukan Rp. 110 Miliar untuk Pilkada 2024



Berita Baru, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep ajukan anggaran untuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur sebesar Rp. 110 Miliar.

Sebelumnya KPU sempat mengajukan 

anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tahapan Pilkada ke Pemkab Sumenep senilai Rp 90 miliar.

“Tapi karena ada perubahan juknis, akhirnya naik menjadi Rp 110 miliar,” kata Ketua KPU Sumenep Rahbini, dikutip Sabtu (12/8).

Dijelaskan Rahbini, dari pengajuan anggaran sebesar itu, pihak tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) melakukan rasionalisasi. 

Hasil rasionalisasi tersebut disampaikan ke KPU melalui rapat bersama alokasi anggaran Pilkada 2024 pada Kamis (10/8).

“Hasil rasionalisasi pemkab muncul angka Rp 72 miliar untuk anggaran Pilkada 2024,” sebutnya.

Menurutnya, hasil rasionalisasi TAPD senilai Rp 72 miliar itu belum ditetapkan. Sebab, pihaknya masih akan melakukan rapat internal terlebih dahulu. 

Adapun Komisioner, katanya, ingin mengkaji ulang hasil rasionalisasi pemkab mengenai penyederhanaan anggaran pilkada tersebut.

”Nanti, kami akan sesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan pilkada,” ucapnya.

Dia mengaku yang tahu detail terkait kebutuhan alokasi anggaran selama pelaksanaan pilkada berlangsung, itu KPU. 

Sebab, KPU merupakan pelaksana pesta demokrasi. Sementara, pemkab hanya bertanggung jawab menyediakan anggaran saja.

“Jika Rp 72 miliar dianggap tidak cukup, akan kami sampaikan kembali ke pemkab,” katanya.

Rahbini merencanakan rapat internal akan segera dilakukan. Paling cepat 15 Agustus akan disampaikan ke pemkab. Sebab, penetapan alokasi anggaran Pilkada 2024 harus kelar Oktober.

Dia menyatakan, hasil rasionalisasi pemkab Rp 72 miliar itu sama persis dengan alokasi anggaran pilkada sebelumnya. 

Besaran anggaran Pilkada yang diusulkan KPU itu lanjutnya, berdasarkan Standar Biaya Masukan (SBM) dan Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) yang menjadi acuan penentuan harga satuan dari Kementerian Keuangan.

Anggaran Pilkada 2024 tersebut, jauh lebih tinggi dibanding dengan anggaran pelaksanaan Pilkada 2020 lalu, yakni sebesar Rp. 71 Miliar.

”Sedangkan sekarang, harga barang-barang tentu mengalami kenaikan. Maka dari itu, anggaran Rp 72 miliar bisa saja kurang dari kebutuhan yang diperlukan,” pungkasnya.