Tak Larang Parpol Sosialisasi Pasang Baliho dan Bendera, Bawaslu: Tapi, Jangan Ada Unsur Mengajak
Berita Baru, Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan pihaknya tak melarang partai politik melakukan sosialisasi dengan memasang bendera hingga baliho meskipun belum masuk masa kampanye Pemilu 2024.
Namun, ia mengingatkan parpol hanya sebatas menginformasikan nomor urut hingga identitas, tanpa menyampaikan ajakan untuk memilih dalam pemungutan suara nanti.
“Dilarang kalau semua digabung. Kampanye kan ada unsur mengajak, visi misi, proker, dan citra diri. Kalau keempatnya digabung, itu kampanye. Sosialisasi itu harus, tapi jangan ada unsur mengajak,” kata Bagja di KPU, Jumat (17/2).
Bagja mengatakan pihaknya sudah punya kesepahaman dengan KPU terkait aturan sosialisasi dan kampanye yang diatur dalam PKPU Nomor Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.
“Kesepahaman PKPU Nomor 33 soal sosialisasi. Kalau emang diubah sebentar lagi kita akan ngomong nih bagaimana pengubahannya, kalau terlalu ketat pemilu kita enggak rameh,” ujarnya.
Bagja menyebut masyarakat yang menyebarluaskan informasi soal sebuah parpol di sosial media jika tidak masalah, asalkan mereka tak memasukkan unsur ajakan.
“Enggak masalah, kan emang harus disosialisasikan. Nomor urut, kan, sekarang peserta pemilu ada. Masa mereka enggak boleh sosialisasi?” tuturnya.
“Bahkan teman-teman yang parpol lama harus mensosialisasikan kembali parpolnya. Jangan-jangan lupa kan, yang dicoblos itu lambang partai. Nanti orang lupa lambangnya,” sambung Bagja.
Lebih lanjut, Bagja memastikan Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu bakal mengawasi aktivitas parpol jelang Pemilu 2024. Ia menyebut pemasangan baliho dan bendera parpol beserta nomor urut diizinkan asal tak mengajak untuk memilih.
“Pasang baliho dan nomor urut doang kan boleh, silahkan, tapi tidak boleh mengajak. Bendera, emang dia ngajak? Kita enggak bisa melarang bendera partai juga, kan, sudah ada dari dulu bendera partai. Apa yang mau dilarang? Kan enggak ada,” ujarnya.
Bagja mengatakan bendera partai hingga baliho bisa di tempatkan di lokasi yang disediakan pemerintah daerah. Pihaknya akan menurunkan baliho parpol yang melanggar ketentuan.
“Pelanggaran administrasi bisa kita bubarin atau kita turunkan alat balihonya, spanduknya, alat peraga sosialisasi,” ujar Bagja.