Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sri Mulyani
Menkeu, Sri Mulyani (Foto: Istimewa)

Sri Mulyani Dorong Insentif Pajak untuk Gaet Investor



Berita Baru, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan terus mendorong insentif pajak secara terarah dan terukur untuk menarik investor berinvestasi dalam di dalam negeri.

“Pemerintah juga akan tetap menyediakan insentif pajak secara terarah dan terukur untuk mendorong pertumbuhan sektor dan industri tertentu sekaligus menarik investasi baru,” ujarnya dalam dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-24 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (31/5/2022).

Ani, sapaan akrabnya, menyebut hal itu dilakukan seiring dengan terobosan kebijakan pendapatan negara yang akan dilakukan pemerintah pada 2023.

Terobosan tersebut, antara lain melanjutkan penguatan reformasi baik secara administrasi maupun kebijakan regulasi.

Penguatan di sisi regulasi ditempuh melalui penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara efisien dan efektif, termasuk mempercepat penerbitan berbagai peraturan turunannya.

“Substansi UU HPP menjadi basis hukum dalam reformasi perpajakan yang lebih adil dan berpihak kepada masyarakat dan UMKM,” imbuh Ani.

Dalam UU HPP, selain insentif pajak, pemerintah juga akan melanjutkan upaya perluasan basis pajak sebagai tindak lanjut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan mempercepat implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ani mengatakan hal yang juga penting adalah melakukan percepatan implementasi core tax system dan meningkatkan aktivitas digital forensic untuk mendukung penegakan hukum pajak.

Lebih lanjut, sejalan dengan terobosan kebijakan pajak, berbagai inovasi dan kebijakan baru untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga akan terus diupayakan oleh pemerintah.

Peningkatan tersebut diantaranya melalui penyempurnaan regulasi, perbaikan pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan aset negara, peningkatan nilai tambah ekonomis, penguatan tata kelola, peningkatan inovasi dan kualitas layanan publik serta optimalisasi dividen BUMN terutama BUMN yang menerima PMN.