Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sri Mulyani
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani

Sri Mulyani Buka Suara Soal Macetnya Dana Beasiswa Mahasiswa Papua



Berita Baru, Jakarta – Gubernur Papua, Lukas Enembe mengungkap kekecewaannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang dinilai akan mengambil alih kewenangan Pemerintah Papua dalam pembagian penerimaan dana Otsus sebagaimana termuat dalam UU Nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

“Anak-anak yang kita kirim beasiswa tahun depan semua harus pulang, karena tidak ada beasiswa. Tahun ini diberhentikan semua atau kami akan menyurat kepada orang tua untuk pulangkan mereka,” kata Gubernur Enembe, saat memberikan sambutan dalam sebuah acara peresmian tempat ibadah, Sabtu (20/11).

Hal itu disampaikan Gubernur Enembe dalam merespon isu yang tengah mengemuka di ruang publik berkaitan dengan keberlangsungan program beasiswa Otonomi Khusus yang disediakan Pemprov Papua kepada putra-putri Asli Papua yang menjalani studi di perkuliahan, baik di dalam maupun luar negeri. “UU Nomor 2 Tahun 2021 membuat kita (Pemerintah Provinsi Papua, red) tidak ada kewenangan, semua pusat yang atur,” tuturnya.

Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus menegaskan bahwa pernyataan Gubernur Enembe tersebut dalam upaya memberi pandangan menyoal potensi dari perubahan UU dana Otsus. Sehingga terbuka ruang diskusi yang lebih luas bersama Pemerintah Pusat dalam membahas kebijakan yang berkenaan dengan Provinsi Papua yang berkeadilan.

“Gubernur Papua menuturkan bahwa betapa pentingnya harmonisasi dalam membentuk suatu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembangunan sumber daya manusia di Provinsi Papua,” kata Rifai dalam pres rilisnya, Selasa (23/11).

“Oleh karena itu, Gubernur Papua mengajak kepada seluruh elemen yang ada di Papua untuk bersama-sama dengan Pemerintah Pusat membangun jalur komunikasi yang konstruktif, efektif dan berkelanjutan. Gubernur juga berharap agar Pemerintah Pusat dalam merumuskan kebijakan dalam kerangka Outsus Papua memperhatikan dengan sungguh-sungguh sejumlah program unggulan Pemprov Papua,” imbuhnya.

Dana
Tabel rincian data Transfer ke Papua dan Papua Barat. (Foto: Instagram @smindrawati)

Menanggapi polemik dana Outsus Papua khususnya untuk Program Beasiswa Unggul Papua tersebut, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkap adanya dana pemerintah daerah (pemda) Papua sebanyak Rp10 triliun yang mengendap di bank.  Ia juga menyebut untuk pemerintah Provinsi Papua Barat ada sekitar Rp5 triliun yang juga mengendap di bank.

Dalam kunjungannya ke Kota Jayapura, Jumat 26 November 2021, Sri Mulyani juga menjelaskan berdasarkan data di seluruh bank, dana pemda di Indonesia yang mengendap di bank mencapai Rp226 triliun. “Angka ini di satu sisi untuk APBN dan APBD, tujuannya mendorong perekonomian bisa pulih dan bagi masyarakat yang terkena Covid-19 agar tergerak ekonominya,” ujarnya usai meresmikan Gedung Keuangan Negara (GKN) Jayapura.

Menurutnya alokasi anggaran yang sudah ditransfer daerah, namun belum dibelanjakan menyebabkan daya dorong APBD dan APBN menjadi berkurang. “Seperti tadi jumlah sebenarnya defisit itu tujuannya memberikan dorongan yang lebih besar untuk ekonomi agar maju, namun dana tertahan di bank dana itu tidak bisa menggerakkan ekonominya,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu Sri Mulyani juga mengungkapkan rendahnya penyerapan dana APBD di seluruh daerah sampai November 2021, secara TKDD totalnya Rp 642,6 triliun yang sudah pemerintah transfer untuk daerah, namun realisasinya baru 56,4 persen.

Lebih lanjut Melalui akun media sosialnya, Menkeu menyampaikan mengenai anggaran Transfer Keuangan dan Dana Otsus Papua 2021 dan 2022 dan anggaran untuk beasiswa anak-anak Papua yang dibiayai APBD. “Tahun 2021 Papua mendapat total transfer Rp 42,47 Triliun dan tahun 2022 naik menjadi Rp 43,48 Triliun (naik sesuai UU 2/2021 mengenai Otsus Papua dari 2% DAU Nasional Menjadi 2,25% DAU Nasional),” tulisnya.

“Papua Barat Tahun 2021 mendapat Transfer Rp 16,45 Triliun. Tahun 2022 naik menjadi 19,61 Triliun. Selain Dana Transfer ke Daerah yang dikelola Pemerintah Daerah dalam APBD, Pemerintah Pusat (Kementrian dan Lembaga) masih melakukan belanja di Papua dan Papua Barat – mencapai Rp 24,65 Triliun (2021),” imbuhnya.

Ia menegaskan, dana yang sangat besar tersebut pasti cukup untuk membayar beasiswa anak-anak Papua. Bahkan anak-anak Papua juga mendapat beasiswa melalui afirmasi LPDP. Anggaran Negara yang besar untuk Papua dan Papua adalah untuk memajukan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Papua dan Papua Barat.

Pemerintah Daerah Papua dan Papua Barat, lanjutnya, baik tingkat Provinsi, kabupaten dan kota memiliki tanggung jawab sangat besar untuk mengelola anggaran secara tepat guna, tepat sasaran, tidak dikorupsi dan harus bisa dipertanggungjawabkan dengan transparan kepada rakyat Papua dan Papua Barat.

“Transparansi dan akuntabilitas adalah bagian dari tata kelola yang baik. Mari kita jaga dan awasi penggunaan dan pelaksanaan APBN dan APBD – bagian dari Keuangan Negara #uangkita,” tukas Menkeu.