Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kritik Rencana Pemerintah Menaikkan PPN untuk Sembako, KSPI: Ini Cara Kolonialisme

Kritik Rencana Pemerintah Menaikkan PPN untuk Sembako, KSPI: Ini Cara Kolonialisme



Berita Baru, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras rencana pemerintah khususnya Menteri Keuangan yang akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako dan memberlakukan tax amnesty jilid II.

“Kami mengecam keras rencana untuk memberlakukan tax amnesty dan menaikkan PPN sembako. Ini adalah cara-cara kolonialisme. Sifat penjajah,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam siaran pers, Jumat (11/6/2021).

Menurut Said, sangat tidak adil jika orang kaya diberi relaksasi pajak. Termasuk produsen mobil untuk beberapa jenis tertentu diberi Pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga 0 persen. 

Tetapi untuk rakyat kecil, lanjut Said, sekadar untuk makan saja, sembako dikenakan kenaikan pajak. “Sekali lagi, ini sifat kolonialisme. Penjajah,” ujarnya. 

Said menegaskan, jika rencana menaikkan PPN sembako ini tetap dilanjutkan, kaum buruh akan menjadi garda terdepan dalam melakukan perlawanan, baik secara aksi di jalanan maupun mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Said menambahkan, dengan adanya kenaikan PPN, maka harga barang akan naik. Hal ini akan merugikan masyarakat, terutama buruh, karena harga barang menjadi mahal. 

“Sudahlah kaum buruh terjadi PHK di mana-mana, kenaikan upahnya dikurangi dengan Omnibus Law, nilai pesangon yang lebih kecil dari peraturan sebelumnya, dan pembayaran THR yang masih banyak dicicil, sekarang dibebani lagi dengan harga barang yang melambung tinggi akibat kenaikan PPN,” ucap Said.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana mengenakan pajak untuk bahan pokok/sembako dan jasa-jasa lain termasuk sekolah. Rencana ini tertuang dalam Revisi UU Kelima Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).