Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Menkeu Sri mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Instagram)

Sri Mulyani Bantah 13 Ribu Pegawai Kemenkeu Tidak Laporkan Hartanya



Berita Baru, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membantah tudingan sebanyak 13 ribu pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum melaporkan harta kekayaan atau lapor harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“Adapun per 23 Februari 2023 tercatat baru 18.306 pegawai atau 56,87 persen yang melaporkan. Hal ini lantaran batas waktu pengisian LHKPN masih dibuka sampai 31 Maret 2023,” kata Sri Mulyani dalam data yang diunggah melalui Instagram pribadinya pada Minggu (26/2/2023).

Sri Mulyani menyebut bahwa sejak 2017 kepatuhan pegawai Kemenkeu dalam melaporkan LHKPN mencapai 100 persen.

Sri Mulyani memaparkan soal kepatuhan pegawai Kemenkeu melapor harta kekayaan karena ada sejumlah media dan warganet yang menulis berita dengan judul provokatif. Judul itu dianggapnya memberi kesan bahwa pegawai Kemenkeu tidak patuh lapor LHKPN.

“Provokatif dan reaksi netizen riuh rendah penuh marah-memberikan kesan pegawai Kemenkeu tidak patuh lapor harta. ITU TIDAK BENAR..!,” ujarnya.

Adaun ketentuan melakukan LHKPN bagi penyelenggaran negara diatur dalam Undang-Undang 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang 19 Tahun 2019.

LHKPN wajib dilaporkan oleh pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, di lingkungan Kemenkeu tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN. Hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK 83/2021 mengenai Daftar Wajib Lapor (WL).

Dia menjelaskan, di lingkungan Kemenkeu jumlah pegawai yang terkena wajib lapor LHKPN sebanyak 33.370 pada 2021. Untuk 2022 menjadi 32.191 pegawai.

Wajib Lapor meliputi, pejabat tinggi madya atau setingkat eselon I, pejabat tinggi pratama (eselon II), staf khusus, pejabat pengadaan dan benhadara, pemeriksa bea cukai, AR, penilai pajak, pemeriksa pajak, dan pelelang.

Selain itu widyaiswara, hakim pengadilan pajak, pejabat eselon III, eselon IV, dan pelaksana di unit tertentu.

Bahkan, kata Ani begitu sapaan akrabnya, pegawai yang tidak wajib lapor LHKP tetap wajib melapor harta kekayaan dan SPT melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha), yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu.