Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sopir Angkot Pengguna Sabu Diringkus Polisi Gresik, Ngakunya untuk Tingkatkan Stamina

Sopir Angkot Pengguna Sabu Diringkus Polisi Gresik, Ngakunya untuk Tingkatkan Stamina



Berita Baru, Gresik – Polres Gresik sepertinya tak main-main menyapu bersih peredaran Narkoba di Kota Santri. Kali Ini, Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan menangkap Farkan (42), warga Desa Jogodalu Benjeng, seorang pengguna Narkoba jenis sabu.

Penangkapan bermula informasi dari masyarakat. Persisnya di pertigaan Jalan Desa Jogodalu, Benjeng ada transaksi Narkoba. Mendapat informasi itu, polisi langsung bergerak cepat. Alhasil, Selasa dini hari (23/2) menangkap Farkan beserta barang bukti barang haram.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Duduksampeyan AKP Nur Sugeng Ari Putra, SH mengatakan, saat diamankan, pelaku kedapatan membawa sabu seberat 0,3 gram.

“Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi sabu dengan berat timbang 0,3 gram bruto yang dibawa pelaku serta satu buah HP merk Oppo warna putih,” ungkapnya, Jumat (26/2).

“Dihadapan penyidik, pelaku ternyata masih menggegam sabu di tangan kirinya. Ia menyebut membeli dari rekannya yang sampai saat ini masih buron,” imbuhnya.

Masih menurut AKP Sugeng, dari pengakuan pelaku dirinya membeli sabu itu dari rekannya berinisial HN. Ketika hendak ditangkap yang bersangkutan kabur. Kini anggota masih mengejarnya.

“HN masih satu rekan dengan Farkan, kini menjadi DPO Polisi. Berdasarkan pemeriksaan, Farkan yang kami tangkap membelinya dengan harga Rp 300 ribu,” ungkapnya.

Saat dimintai keterangan oleh petugas, Farkan berdalih dirinya membeli barang haram itu untuk dikonsumsi sendiri, serta untuk menjaga stamina saat bekerja.

“Ini tadi saya mau berangkat nyopir luar kota pak, saya konsumsi sendiri dan tidak diedarkan lagi,” ungkap pelaku menyesal.

Kini, Farkan ditetapkan sebagai tersangka mendekam didalam penjara dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), Undang –Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam hukuman paling sedikit empat tahun penjara.