Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Soal RKUHP, Menkumham: Silakan yang Tidak Setuju Gugat ke MK

Soal RKUHP, Menkumham: Silakan yang Tidak Setuju Gugat ke MK



Berita Baru, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mempersilakan pihak yang masih tidak setuju terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah menjadi undang-undang.

“Kalau pada akhirnya tidak setuju, daripada kita harus pakai UU KUHP Belanda yang sudah ortodoks, dan dalam KUHP ini sudah banyak yang reformatif, bagus. Kalau ada perbedaan pendapat, nanti kalau sudah disahkan, gugat di MK, itu mekanisme konstitusional,” kata Yasonna usai menghadiri rapat kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/12).

Yasona dengan tegas mengatakan bahwa mengajukan gugatan ke MK merupakan cara yang lebih elegan, daripada membatalkan RKUHP yang telah disusun lebih dari 60 tahun itu.

“Jadi, mari sebagai anak bangsa, perbedaan pendapat sah-sah saja. Kalau pada akhirnya nanti (masih ada kontra), saya mohon gugat saja di MK lebih elegan caranya,” tuturnya.

Menurut Menkumham Yasona, apabila Indonesia masih terus memakai KUHP lama yang merupakan produk kolonial, hal itu menunjukkan tidak ada kebanggaan sebagai anak bangsa.

“Tidak ada pride sebagai anak bangsa saya, guru-guru saya, guru yang saya hormati banyak bekerja keras, seperti Prof. Muladi misalnya, sangat mendambakan UU ini disahkan,” ujarnya.

Menkumham pun menginsyafi bahwa perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam demokrasi dan tidak mungkin dapat memuaskan seluruh unsur masyarakat 100 persen dalam penyusunan RKUHP.

Ia menyebut Pemerintah telah membahas dan menyosialisasikan draf RKUHP ke berbagai daerah di Indonesia, termasuk melakukan audiensi dengan civitas academica, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), hingga Dewan Pers.

“Presiden tidak hanya menginstruksikan kepada kami, tetapi ke beberapa lembaga, Kemenkominfo, Polri, TNI, BIN, kami sosialisasi ke beberapa daerah,” tutur Yasona.

Dari sosialisasi tersebut, dia mengatakan bahwa pihaknya telah menampung sejumlah masukan untuk perbaikan atas draf RKUHP.

“Ada perbaikan dan masukan-masukan masyarakat ada yang kami softing down, lembutkan,” pungkas Yasonna.