Soal Kasus Nurhayati, Mahfud MD: Tidak Dilanjutkan
Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan status tersangka Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati tak akan dilanjutkan.
Nurhayati sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi usai mengungkap kasus dugaan korupsi di Desa Citemu.
“Polhukam telah berkordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya,” kata Mahfud dalam akun Twitter resminya @mohmahfudmd, Minggu (27/02/2022).
Mahfud juga meminta agar Nurhayati tak perlu datang ke Kemenko Polhukam untuk membahas statusnya tersebut.
Mantan Ketua Hakim MK itu memastikan dugaan kasus korupsi dilakukan oleh Kepala Desa yang dilaporkan Nurhayati akan di lanjutkan. Ia masih menunggu formula dari pihak kepolisian dan kejaksaan terkait kasus tersebut.
“Ini kan soal Nurhayati melapor lalu diduga ikut menikmati atau diduga pernah membiarkan krn lapornya lambat atau krn dugaan lain. Kita tunggu saja formulanya dari kejaksaan dan kepolisian. Pokoknya, ayo jangan takut melaporkan korupsi,” kata dia.
Lebih lanjut, Mahfud turut membantah bahwa status tersangka Nurhayati potensial dihentikan usai viral di media sosial. Hal itu ia katakan saat membalas cuitan warganet yang mempertanyakan status tersangka Nurhayati bisa dihentikan usai viral di sosial media.
“Tidak juga. Coba lihat data pemberantasan korupsi di Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK. Puluhan ribu setiap tahunnya. Itu bukan karena viral tapi karena temuan,” tambahnya.
Sebelumnya, Nurhayati melaporkan Kepala Desa Citemu berinisial S karena diduga melakukan tindak pidana korupsi. Namun, Nurhayati ditetapkan menjadi tersangka usai melaporkan kasus tersebut.
Kasus sempat terungkap lewat unggahan video yang viral di media sosial terkait kekesalan dan kekecewaan Nurhayati kepada aparat kepolisian yang menjadikan dirinya sebagai tersangka.
Usai ditetapkan tersangka, Nurhayati mengaku tak mengerti dan janggal terkait proses hukum yang dilakukan dalam kasusnya.