Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Serikat Pekerja Nasional
Ribuan buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka menyatakan menolak revisi UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. [foto : Istimewa]

Serikat Pekerja Nasional, Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan



Beritabaru.co, Jakarta – Serikat Pekerja Nasional (SPN) dalam menanggapi kabar yang beredar kencang, tentang keinginan pemerintah dan pengusaha untuk merevisi UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan yang sebenarnya bukan merupakan hal baru.

Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa revisi UU NO 13/2003 ini telah masuk dalam agenda Prolegnas selama beberapa tahun belakangan ini.

“Banyak hal utama adalah perubahan pembayaran pesangon kepada buruh yang tadinya dikali sembilan jadi maksimal tujuh kali. Tadinya masa kerjanya 3-6 tahun dihitung 1 kali, ini akam dirubah lagi menjadi 5-10 tahun itu baru dihitung 1 kali,” ujar Ketua Komite Perempuan SPN Banten, Intan Indria Dewi di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019).

Oleh karena itu SPN meminta kepada pemerintah apabila akan merevisi UU No 13/2003 harus mempertimbangkan beberapa hal seperti menapung aspirasi yang berkembang dan disampaikan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan memperhatikan banyaknya pasal yang memiliki multi penafsiran dan tidak sejalan dengan perundang – undangan ketenagakerjaan lainnya.

Apabila pemerintah tidak memperhatikan hal – hal tersebut diatas, maka tidak ada jalan lain bagi SPN kecuali hanya menolak revisi UU no 13/2003.

Dari hal tersebut Serikat Pekerja Nasional (SPN) menuntut kepada pemerintah agar :

  1. Tolak Revisi UU No 13/2003 yang bernuansa menindas kaum buruh
  2. Pemerintah segera keluarkan PERPPU SJSN untuk memasatikan hak kaum buruh mendapatkan :
  3. Jaminan Pelayanan Kesehatan beserta keluarganya meleputi Promotive Kurative Rehabilitative
    • Jaminan Kecelakaan Kerja
    • Jaminan Kematian
    • Jaminan Hari Tua
    • Jaminan Pesangon
    • Jaminan Pensiun
  4. Meninjau sistem Penetapan Upah Minimum sebagai Perlindungan Upah buruh terendah berdasarkan IHK, KFM, KHL dan memperhatikan Grade Variable kemampuan usaha beserta sektor usaha dengan pedomani KBLU BPS dengan memperhatikan Pertumbuhan Ekonomi (Inflasi) dan Produktivitas (PDRB) secara otomatis dengan setiap periode bulan takwim guna penyesuaikan yang berkelanjutan untuk mempertahankan daya beli buruh penerima upah minimum.

Perwakilan SPN juga melakukan audiensi dengan Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Eko Sulistyo. Hasil pertemuan mengatakan bahwa Istana belum membahas rencana revisi undang-undang itu. Namun SPN menegaskan akan terus mengawal. [David/Siaran Pers]