Sengketa Informasi, Avicenna dan Diskominfo Gresik Jalani Sidang Perdana
Berita Baru, Gresik – Sidang perdana sengketa keterbukaan informasi publik antara pemohon Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Avicenna good goverment & public policy dengan termohon Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Gresik berlangsung dengan agenda pemeriksaan. Sidang dipimpin oleh Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur secara virtual pada Kamis (23/6).
Dalam sidang perdana itu, Majelis pimpinan sidang dari KIP Provinsi Jawa Timur melakukan pemeriksaan dan validasi informasi publik yang diminta pemohon LSM Avicenna.
“Sidang pertama ini hanya sekedar melakukan pemeriksaan saja kepada para pihak, dalam hal ini Avicenna sebagai pihak pemohon,” kata Sekretaris Avicenna M. Hudzaifi Al Muhibbi, Jum’at (24/6).
Selanjutnya, lanjut dia, pimpinan sidang menanyakan kepada Diskominfo Gresik selaku pihak termohon apakah Avicenna benar-benar mengajukan permintaan data kepada pihaknya.
“Waktu ditanya Diskominfo Gresik membenarkan bahwa pihak kami telah mengajukan permintaan data, karena kami benar-benar mengajukan,” terangnya.
Kemudian, pimpinan sidang menanyakan apakah informasi yang diminta dalam penguasaan Diskominfo Gresik sebagai Badan Publik.
“Diskominfo membenarkan bahwa data yang diminta dalam penguasaannya dan masuk kategori yang terbuka,” terangnya.
Namun, pihak termohon yang dihadiri langsung oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Gresik Budi Rahardjo itu dengan alasan tertentu belum bisa memberikan permintaan Informasi sebagaimana yang diminta oleh pemohon, sehingga belum menemukan titik kesepakatan dalam mediasi. Majelis Komisioner kemudian mengagendakan sidang lanjutan.
“Pihak termohon berdalih konsultasi terlebih dahulu kepada Sekda terkait data yang diminta. Untuk itu pimpinan sidang selanjutnya akan menjadwalkan ulang sidang sengketa pekan depan, karena belum ada titik temu,” ucap Hibbi sapaan akrab M. Hudzaifi Al Muhibbi.
Adapun permohonan dokumen publik yang diminta pemohon Avicenna kepada termohon Diskominfo Gresik adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Avicenna mengajukan permintaan dokumen tersebut pada April 2021 lalu. Namun pihak Diskominfo tidak memberikan dokumen tersebut. Oleh sebab itu, Avicenna melayangkan surat sengketa informasi publik kepada KIP Jatim.
“Sekitar bulan April lalu kami mengajukan surat permintaan DPA kepada Diskominfo Gresik, tetapi tidak dikasih, dengan dasar itu kami melayangkan surat sengketa kepada KIP karena data tersebut adalah data publik,” tegasnya.
Diwartakan sebelumnya, selain Diskominfo Gresik, Avicenna juga melayangkan surat sengketa informasi publik sejumlah dinas di Gresik ke KIP Jawa Timur. Total ada sembilan dinas yang disengketakan, meliputi Dinsos Gresik, Dispendik Gresik, Diskominfo Gresik.
Selanjutnya Dinas PMPTSP Gresik, Disnaker Gresik, Dinkes Gresik, Dinas PMD Gresik, Perumda Giri Tirta Gresik, Kesra Pemda Gresik. Seluruhnya saat ini telah teregistrasi di KIP Jawa Timur, tinggal menunggu jadwal persidangan.