Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Senat Mahasiswa UIN Suka Adukan Rektor ke Komisi Informasi Pusat

Senat Mahasiswa UIN Suka Adukan Rektor ke Komisi Informasi Pusat



Berita Baru, Yogyakarta – Senat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga menilai, sejak pergantian Rektor baru yang dijabat Al Makin, produk kebijakan yang dikeluarkan pemangku kebijakan kampus tidak mempertimbangkan situasi dan kondisi yang ada. Bahkan menurutnya, proses pembuatan kebijakan selalu tertutup dan abai terhadap kepentingan mahasiswa.

“Hal ini yang kemudian menggerakkan mahasiswa melalui virtual ataupun berdemonstrasi langsung di depan kantor rektor untuk menolak kebijakan yang tidak tepat,” tulis Ketua SEMA UIN Suka, Abdul Azisurrohman dalam pers rilis yang diterima Beritabaru.co, Kamis (15/7).

Lelaki yang akrab disapa Azis itu menyampaikan, pada 14 dan 23 Januari 2021 mahasiswa UIN yang tergabung dalam Aliasi Mahasiswa UIN Bergerak melakukan aksi virtual melalui Twitter dengan tagar #KalijagaMenggugat dan #KalijagaNagihJanji yang menuntut keringanan UKT di masa pandemi.

“Kemudian, karena aksi virtual tidak mendapatkan hasil, mahasiswa melanjutkan dengan demonstrasi di depan kantor rektor pada kamis 28 Januari 2021 dan 10 Februari 2021,” ujarnya.

Menurut Aziz, SEMA juga sudah melakukan beberapa cara untuk meminta pimpinan kampus terbuka dan menerima masukan dari berbagai elemen dalam membuat kebijakan. Termasuk melibatkan SEMA sebagai lembaga perwakilan mahasiswa. Namun faktanya kampus masih tetap mempertahankan sifat ketertutupannya.

“Dialog dan audiensi untuk meminta transparansi anggaran sudah dilakukan, pada 21 Januari 2021 dan 10 Februari, namun tidak ada hasil. Pimpinan kampus selalu berdalih, mahasiswa tidak mempunyai hak atas akses informasi,” terang Aziz.

Padahal, menurut Aziz, pemenuhan hak informasi dan hak akses informasi dilindungi oleh UU no 14 Tahun 2008, apalagi mahasiswa bagian dari entitas akademika. Walaupun data yang diminta itu termasuk data yang dikecualikan (dirahasiakan), seharusnya kampus memberikan SK-nya.

“Dalam rangka mengetahui regulasi keuangan dan berpartisipasi dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan keuangan Negara yang sesuai asas umum pemerintahan/lembaga pendidikan yang baik; Good Governance dan Clean Governance, bersih dari penyalahgunaan anggaran,” ungkapnya.

Atas dasar itu, tegas Aziz, pada tanggal 07 Juni 2021, pengurus Senat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga memohon data/informasi publik kepada PPID/humas UIN Sunan Kalijaga, c.q :Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

“Sampai 10+7 hari data/informasi yang Pengurus Senat Mahasiswa minta tidak dapat tanggapan secara tertulis dari pihak termohon, sehingga Pengurus Senat Mahasiswa mengajukan keberatan permohonan informasi pada tanggal 29 Juni 2021,” kata Aziz.

Kemudian, lanjutnya, pada tanggal 07 Juli 2021 mendapatkan tanggapan dari pihak termohon dengan nomor: B-2139.1/Un.02/R.2/PS.00/07/2021. Namun kata Aziz, surat jawaban yang diberikan tidak sesuai dengan surat permohonan, sebagaimana tercatat di dalam surat Permohonan Informasi Publik.

“Karena menilai UIN tidak mau menanggapi permohonan kami dengan Baik, dengan ini kami. SEMA UIN telah menindak lanjuti dengan pengajuan sengketa ke Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia melalui surat dengan No: UIN.07/SEMA-U/118/VII/2021,” tukas Aziz.