Sempat Viral, Alkes Kencing WNA Difabel Finlandia Diberikan
Berita Baru, Jakarta – Kantor Bea Cukai Ngurah Rai akhirnya mengeluarkan alat kesehatan (alkes) buang hajat yang dikirimkan untuk warga negara asing (WNA) asal Finlandia. Kejadian ini sempat viral setelah Bea Cukai menahan paket tersebut.
Kepala Seksi Pelayanan dan Layanan Informasi Bea Cukai Ngurah Rai Bowo Pramoedito mengatakan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, maka paket kiriman alkes itu langsung diberikan tanpa rekomendasi.
Ini berarti WNA tersebut menerima paket tanpa dikenakan biaya impor. “Iya, benar hari ini diserahkan langsung kepada yang bersangkutan atas rekomendasi dari Kemenkes,” katanya, dikutip dari detikBali, Sabtu (8/4).
Secara rinci, paket kiriman alkes itu terdiri dari tiga kemasan Hydrophilic Single Use Catheter 30 buah, tiga buah kantong urine dengan selang, dan dua kemasan kondom Catheter berlabel Coloplast Conveen 30 buah.
“Kami serahkan dengan mempertimbangkan asas kemanusiaan, dukungan dan koordinasi erat dengan Kemenkes. Saat ini, Mr Panu Ruokokoski, selaku pemilik barang telah menerima alat kesehatan tersebut,” jelas Bowo.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengklaim selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan serta dukungan terhadap masyarakat, terutama terhadap kaum kelompok rentan.
Selanjutnya, DJBC akan terus menjalin kerja sama dengan kementerian atau lembaga terkait lainnya untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh masyarakat.
Sebelumnya, viral WNA pemilik barang alkes alat kencing beserta rekannya mendatangi Kantor Pos Bea Cukai untuk mengambil kiriman. Namun, paket itu ditahan oleh Bea Cukai karena termasuk dalam aturan Larangan dan Pembatasan impor Alat Kesehatan, yaitu kateter dan kantong urine.
Apabila ingin mendapatkan barang tersebut, maka wajib menyertakan surat rekomendasi dari Kemenkes yang diperlukan untuk merilis barang tersebut. Hal ini sesuai dengan regulasi impor dari Kementerian Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2017 jo Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/234/2018.
Kemenkes Angkat Bicara
Merespon peristiwa viral itu, Kepala Biro Komunikasi Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan alat kesehatan memang harus memiliki izin edar. Namun pada beberapa kondisi, ada mekanisme berbeda terkait ada atau tidaknya bea cukai alat kesehatan.
“Alat kesehatan baik satuan maupun dalam jumlah banyak, baik untuk keperluan pribadi maupun komersial harus ada izin edarnya,” kata dr Nadia sebagaimana dikutip dari detik.com, Sabtu (8/4).
“Dan semua alat kesehatan yang masuk ke Indonesia harus didaftarkan izin edar. Dan yang bisa mendaftarkan izin edar adalah perusahan yang memiliki Izin Distribusi Alat Kesehatan,” terangnya.
Dijelaskan dr Nadia, nanti ketika mengajukan surat keterangan akan diverifikasi apakah produk dapat dikeluarkan dari bea cukai atau tidak.
“Tapi ada mekanisme lain yang peruntukkan berbeda seperti pengurusan Surat Keterangan untuk Donasi. Donasi ini ditujukan untuk Pelayanan Kesehatan, Program Pemerintah, Penelitian dan Pengembangan, serta untuk Kejadian Luar Biasa,” pungkasnya.