Seknas FITRA Minta Pemerintah Lakukan Verifikasi dan Validasi Data Subsidi Gaji
Berita Baru, Jakarta – Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengungkapkan bahwa bantuan subsidi gaji bagi pekerja formal non-BUMN dan non-PNS yang mendapat gaji di bawah Rp5 juta per bulan merupakan kebijakan yang bagus, namun masih sangat rentan akan salah sasaran dan kecemburuan sosial.
Dalam Press Release yang diterima Beritabaru.co, Seknas FITRA mengungkapkan bahwa data yang berbasis pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan rentan menimbulkan masalah karena masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya dan atau adanya praktek perusahaan yang melaporkan gaji karyawan di bawah nilai gaji sebenarnya untuk tujuan mengurangi nilai kewajiban pembayaran iuran BPJS.
Selain itu, menurut Seknas FITRA kerentanan lain yang bisa terjadi adalah lobi-lobi pengusaha besar agar pekerjanya diprioritaskan mendapat support dana. Apabila yang mendapat support anggaran, lanjutnya, adalah pekerja-pekerja di perusahaan besar yang selama ini mengemplang pajak, atau perusahaan yang dengan skema PEN juga mendapat keringanan pajak, dana talangan, dll. perusahaan tersebut akan untung double.
Melihat besarnya potensi salah sasaran terkait validitas data tersebut, Sekretaris Jendeal FITRA, Misbah Hasan berharap pemerintah bisa mencari cara lain untuk mendapatkan data yang lebih dekat dengan kondisi sebenarnya.
“Data kepesertaan BPJS bisa jadi rujukan umum, namun sebaiknya disertai dengan langkah untuk melakukan verifikasi dan validasi ke perusahaan-perusahaan. Atau cara lain, membuka peluang bagi perusahaan untuk melaporkan data pekerja mereka yang pendapatannya di bawah Rp 5 juta,” kata Misbah Hasan dalam Press Release Seknas FITRA terkait wacana pemberian bantuan Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan bagi pekerja, Sabtu (8/08).
Misbah juga menyarankan agar pemerintah perlu menverifikasi 13,8 juta pekerja bergaji di bawah Rp5 juta yang tercatat dalam data BPJS Ketenagakerjaan dan juga membangun komunikasi dengan serikat pekerja/serikat buruh untuk pendataan/pengaduan/pengawasan pekerja yang berhak namun belum masuk daftar penerima.
“Berikutnya, harus ada posko (centra) pengaduan bagi pekerja formal/informal yang dirugikan, yang seharusnya masuk daftar tapi tidak terdaftar atau sebaliknya. (Inclution & Exclution Error data),” tulisnya.
Menurut Misbah anggaran sebesar Rp33,1 triliun yang disediakan untuk BLT subsidi gaji sebenarnya relatif kecil, hanya 0,01 persen dari total APBN 2020.
“Di tengah kebingungan Pemerintah melakukan percepatan penyerapan anggaran, program semacam ini bisa menjadi terobosan alternatif, dibanding digunakan untuk perjalanan dinas,” pungkas Sekjen FITRA.