Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sederet Dampak Efisiensi Anggaran 2025: Pemangkasan Beberapa Sektor Hingga Layanan Publik Terdampak
Sederet Dampak Efisiensi Anggaran 2025: Pemangkasan Beberapa Sektor Hingga Layanan Publik Terdampak

Sederet Dampak Efisiensi Anggaran 2025: Pemangkasan Beberapa Sektor Hingga Layanan Publik Terdampak



Beritabaru.coEfisiensi anggaran belanja negara yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 menimbulkan dampak signifikan bagi kinerja kementerian dan lembaga. Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah pusat dan daerah melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 306,7 triliun.

Hasil efisiensi ini akan digunakan untuk menjalankan program prioritas pemerintah, termasuk memperluas jangkauan penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Efisiensi Anggaran Capai Rp 306,7 Triliun

Efisiensi anggaran ini terdiri dari pemangkasan belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp 256,1 triliun serta pemangkasan transfer ke daerah senilai Rp 50,59 triliun. Sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, efisiensi anggaran berlaku terhadap 16 pos belanja, termasuk pembelian alat tulis kantor, perjalanan dinas, sewa kendaraan, serta kegiatan seremonial.

Dampak Efisiensi Anggaran terhadap Kinerja Pemerintah

  1. Pegawai BKN dan Kemenkes WFA
    Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menerapkan skema kerja work from anywhere (WFA) dengan 2-3 hari bekerja di kantor dalam sepekan. BKN juga membatasi perjalanan dinas serta mengefisiensi penggunaan listrik. Kebijakan serupa diterapkan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang memberlakukan WFA bagi pegawai setiap Rabu dan membatasi biaya operasional kantor.
  2. Layanan Kebencanaan BMKG Berkurang
    Anggaran BMKG dipotong 50,35 persen menjadi Rp 1,423 triliun dari Rp 2,826 triliun. Efisiensi ini berdampak pada pemeliharaan alat operasional utama (Aloptama), yang berkurang hingga 71 persen. “Ketepatan akurasi informasi cuaca, iklim, gempa bumi, dan tsunami menurun dari 90 persen menjadi 60 persen,” ujar Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Muslihuddin.
  3. Pengurangan Karyawan RRI
    Efisiensi anggaran berdampak pada karyawan tenaga lepas di Radio Republik Indonesia (RRI), seperti kontributor dan penyiar. Mereka akan digaji sesuai durasi kerja atau proyek yang diikuti. “Untuk pekerja PNS dan PPPK tidak ada masalah, sedangkan tenaga kerja lepas akan dievaluasi kontribusinya,” ujar Juru Bicara RRI, Yonas Markus Tuhuleruw.
  4. Pembatalan Proyek Infrastruktur Kementerian PU
    Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyatakan, efisiensi anggaran membuat kementeriannya hanya memiliki dana Rp 29,57 triliun dari alokasi awal Rp 110,95 triliun. Dampaknya, pembangunan jalan tol sepanjang 7,36 km serta perbaikan jalan nasional 47.603 km dibatalkan.
  5. Gaji dan Biaya Perkara Mahkamah Konstitusi Tidak Dibayar
    Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan mengungkapkan, pemangkasan anggaran membuat pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp 45,097 miliar hanya dapat dibayarkan hingga Mei 2025. Selain itu, biaya perkara perselisihan pemilu dan pengujian undang-undang juga terancam tidak memiliki dana.
  6. Seleksi Calon Hakim Agung oleh KY Terhenti
    Efisiensi anggaran mempengaruhi proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA). Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan, “Anggaran KY yang dipangkas sekitar 54,35 persen tidak cukup untuk operasional harian kantor.”
  7. Pemangkasan Anggaran Riset BRIN dan Kemendiktisaintek
    Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengalami pemotongan anggaran sebesar Rp 2,07 triliun. Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Kemendiktisaintek, Fauzan Adziman, menambahkan bahwa efisiensi ini berdampak pada dana riset yang sebenarnya sudah minim.
  8. Ombudsman dan KPAI Tidak Bisa Bekerja
    Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih, mengatakan pemangkasan 35,89 persen anggaran lembaganya membuat mereka hanya bisa menggaji karyawan tanpa menjalankan kegiatan substansial. Hal yang sama terjadi di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang kini tidak memiliki dana untuk menjalankan pengawasan.
  9. Kualitas Perlindungan Saksi dan Korban Menurun
    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengalami pemotongan anggaran 62 persen, dari Rp 229 miliar menjadi Rp 85 miliar. “Dengan anggaran segitu, kualitas perlindungan saksi dan korban akan menurun,” ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas.

Efisiensi anggaran ini membawa dampak luas, baik bagi pegawai pemerintah maupun masyarakat yang membutuhkan layanan dari berbagai kementerian dan lembaga. Pemerintah pun diharapkan dapat meninjau kembali kebijakan ini agar tidak menghambat sektor-sektor yang krusial bagi kepentingan publik.