Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Satgas Covid-19 Kaji Penerapan Sistem Prokes 'Buble'
(Foto: istimewa)

Satgas Covid-19 Kaji Penerapan Sistem Prokes ‘Buble’



Berita Baru, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tengah mengkaji penerapan sistem protokol kesehatan (prokes) bubble. Sistem bubble merupakan ketika sekelompok orang berangkat dari suatu tempat diawasi ketat hingga ke tempat tujuan.

“Ke depannya tidak menutup kemungkinan sistem bubble akan diterapkan di wilayah maupun jenis aktivitas lainnya di Indonesia,” kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melalui keterangan tertulis, Sabtu (26/02/2022).

Wiku mengatakan sistem bubble berguna untuk memantau aktivitas masyarakat dari sektor kecil hingga besar. Penerapan sistem itu juga mesti dijalankan secara disiplin.

“Walaupun beberapa sistem bubble dengan prokesnya telah dirancang sedemikian rupa, risiko penularan akan tetap ada jika tidak dijalankan dengan baik secara kolektif,” ujar Wiku.

Penerapan sistem bubble pada sektor lain akan dilakukan bertahap. Wiku mengajak seluruh pihak bekerja sama mematuhi setiap kebijakan pencegahan penularan covid-19 yang dikeluarkan pemerintah.

“Kita harus bekerja sama menentukan upaya pembukaan bertahap ini agar tidak menimbulkan transmisi komunitas di dalam kawasan bubble, ataupun di luar kawasan bubble akibat importasi kasus, termasuk di wilayah aglomerasi,” ujar Wiku.

Sistem bubble sudah diterapkan pada sejumlah kegiatan internasional di Indonesia. Yaitu, MotoGP Mandalika serta tiga turnamen bulutangkis di Bali beberapa waktu, yaitu Indonesia Masters 2021, Indonesia Open 2021, dan BWF World Tour Finals 2021.

Teranyar, sistem bubble diterapkan di Bali untuk para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Kebijakan itu tertuang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Mekanisme Sistem Bubble di Bali dalam Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19).