Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

RUU KUHP Dibahas Tertutup, Aliansi: Harus Ditunda!

RUU KUHP Dibahas Tertutup, Aliansi: Harus Ditunda!



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah dan DPR ternyata telah melanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Pembahasan itu dilakukan secara diam-diam dan tertutup pada 14-15 September 2019 di Hotel Fairmont Senayan Jakarta.

Dari info yang diperoleh Aliansi Nasional Reformasi KUHP (Aliansi KUHP), dalam rapat tersebut Pemerintah dan DPR telah menyatakan selesai merampungkan RKUHP.

Sampai berita diturunkan, masyarakat sama sekali tidak mendapatkan info bahwa pembahasan RKUHP akan dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu tersebut.

Selain karena pembahasan dilakukan di akhir pekan, juga karena pembahasan tidak tercantum pada jadwal Komisi III dan tertutup karena dilakukan di Hotel bukan di ruang rapat Panja RKUHP di Komisi III.

Aliansi RKUHP tidak mendapat akses informasi atau dokumen apapun dari hasil rapat tertutup tersebut.

“Sebagai catatan, pembahasan terbuka terakhir dilakukan oleh Pemerintah dan DPR pada 30 Mei 2018, artinya hampir satu setengah tahun, tidak ada pembahasan yang terbuka untuk diakses publik. Padahal pembahasan RUU yang jelas isinya akan berhubungan dengan masyarakat, khususnya RKUHP yang mengandung begitu banyak pasal kontroversial. Harusnya dilakukan secara terbuka sesuai dengan amanat UU No. 12 Tahun 2011 tantang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Direktur Eksekutif ICJR, Anggara, mewakili Aliansi RKUHP, Senin (16/9/2019) melalui siaran pers.

Tindakan Pemerintah dan DPR yang secara diam-diam dan tertutup melakukan pembahasan dan menyatakan RKUHP telah rangkum untuk tinggal disahkan di Rapat Panja Komisi III dan Paripurna DPR jelas mencederai kepercayaan dan amanat rakyat untuk Pemerintah dan DPR. RKUHP dibahas tanpa legitimasi dan transparansi yang kuat.

“Aliansi meminta pengesahannya harus ditunda!,” tegas Anggara.