Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

IKN
Rapat paripurna DPR, Selasa (18/1/2022) menyetujui rancangan undang-undang tentang ibu kota negara (RUU IKN) menjadi undang-undang. (Foto: MPI/Felldy Utama)

RUU IKN Disahkan, JATAM Nilai Pemerintah Layani Oligarki Ketimbang Rakyat



Berita Baru, Jakarta – JATAM menilai, pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), berikut pengesahan RUU IKN oleh DPR RI hari ini, mempertegas watak pemerintahan Jokowi-Ma’ruf dan politisi di Senayan yang cenderung bekerja melayani kepentingan oligarki daripada memperjuangkan keselamatan rakyat dan lingkungan.

“Sebaliknya, pemindahan IKN itu justru akan menguntungkan para pemegang konsesi tambang, sawit, hutan, dan kayu yang, telah lama menguasai lahan-lahan di IKN,” kata Melky Nahar, Kepala Kampanye JATAM dalam keterangan tertulis yang diterima Beritabaru.co, Selasa (18/1).

“Para pebisnis ini sebagian besar terhubung ke lingkaran istana dan senayan, seperti Luhut Binsar Pandjaitan, Hashim Djojohadikusumo (adik Prabowo Subianto), Rheza Herwindo  (anak Setya Novanto), dan Yusril Ihza Mahendra (Ketua tim pengacara pasangan Jokowi dan Ma’ruf Amin dalam sengketa pilpres 2019),” ungkap JATAM.

Lebih lanjut, JATAM mempertanyakan perihal skema pembebasan lahan yang telah dikuasai korporasi. Selain itu juga terkait skema perlindungan bagi warga lokal sehingga tidak terusir oleh pembangunan IKN tersebut.

“JATAM menduga, skema pembebasan lahan yang dimiliki korporasi itu penuh transaksional, terutama ketika wacana tukar guling lahan yang ujungnya, selain tetap menguntungkan korporasi, juga membawa ancaman baru bagi warga dan lingkungan setempat,” ujar Melky Nahar.

“Adapun jaminan bagi warga lokal di lokasi IKN untuk tidak tersingkir, cenderung diabaikan pemerintah. Semua untuk dan atas nama ambisi Presiden Jokowi,” imbuhnya.

Dalam keterangannya, JATAM melihat pemindahan IKN tidak urgen dan tidak perlu. “Dengan demikian, memaksakan pemindahan IKN terus berlanjut, selain menghambur-hamburkan uang rakyat dan menambah utang baru, serta menguntungkan korporasi,  kebijakan itu juga menunjukan model pemerintahan Jokowi-Maruf yang serampangan dan ugal-ugalan,” terangnya.

Melky Nahar juga menyebut keputusan terkait pemindahan IKN ke Kalimantan Timur dan pengesahan RUU IKN cukup kilat dan tertutup. Hal itu memperkuat indikasi hegemoni oligarki di pemerintahan Jokowi-Ma’ruf dan DPR RI.

“Pemindahan IKN yang membutuhkan biaya sangat besar, yakni sebesar Rp 466,98 triliun (APBN sebanyak Rp 91,29 triliun, Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha sebanyak Rp 252,46 triliun, dan duit dari Badan Usaha ditargetkan sebesar Rp 123,23 triliun) itu, hanya akan menghambur-hamburkan duit rakyat, termasuk menambah utang baru bagi negara,” terangnya.

Presiden Jokowi dan DPR RI, lanjutnya, tampak tidak peduli dengan persoalan kesulitan ekonomi negara di tengah pandemi Covid-19, berikut abai dengan suara penolakan warga yang berpotensi tergusur akibat pembangunan IKN.

“Bahkan, potensi ancaman terhadap perluasan kerusakan sosial-ekologis di Kalimantan Timur tidak menjadi pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan pemindahan IKN,” jelasnya.

Demikian juga, lanjutnya, dengan persoalan kerusakan ekologis di Jakarta yang, sebelumnya, menjadi alasan pemindahan IKN oleh Presiden Jokowi, bukannya diurus serius, justru lari dari masalah.

“Setumpuk masalah di Jakarta itu, berpotensi besar juga akan terjadi di Kalimantan Timur ketika IKN dipindahkan,” tukas JATAM.