Ratusan Masyarakat Adat Desak Pengesahan Perda Perlindungan Hak di Sumut
Berita Baru, Sumut – Ratusan Masyarakat Adat dari berbagai wilayah di Sumatera Utara yang tergabung dalam “Koalisi Percepatan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat” melakukan aksi damai di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Senin (28/10/2024). Aksi ini bertujuan mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera mengesahkan Perda terkait perlindungan hak-hak mereka.
Aksi damai ini diawali dengan ritual adat yang dipimpin oleh Mangitua Ambarita, perwakilan Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas. Dalam aksinya, Mangitua berharap kepada Sang Pencipta untuk memberkati perjuangan Masyarakat Adat.
“Di ritual ini, kami meminta dukungan kepada Oppung Mula Jadi Nabolon (Tuhan yang Maha Kuasa) agar memperkuat perjuangan Masyarakat Adat,” ujarnya dikutip dari rilis resmi Aliansi Masyarakat Adat (AMAN), Selasa (29/10/2024).
Masyarakat Adat dan sejumlah organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, serta komunitas adat lainnya, melakukan long march dari Bundaran SIB menuju Gedung DPRD Sumut. Mereka membawa spanduk serta poster berisi tuntutan agar Perda segera disahkan guna melindungi hak-hak Masyarakat Adat di Sumatera Utara.
Ketua Pelaksana Harian Wilayah AMAN Sumatera Utara, Ansyurdin, dalam orasinya mengungkapkan bahwa lebih dari 31 komunitas adat di Sumatera Utara masih menghadapi ketidakpastian administratif, yang membuat mereka rentan terhadap kriminalisasi dan konflik lahan. “Kami meminta agar semua kasus kriminalisasi Masyarakat Adat di Sumatera Utara dihentikan dan segera diterbitkan Perda untuk melindungi hak-hak mereka,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat semakin meningkat, termasuk terhadap tetua adat Sorbatua Siallagan yang berjuang mempertahankan tanah leluhur, serta intimidasi terhadap Komunitas Adat Rakyat Penunggu Durian Slemak dan konflik dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Ansyurdin berharap DPRD Sumatera Utara segera memasukkan Rancangan Perda (Ranperda) Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) agar bisa segera dibahas. Ia juga menekankan bahwa Perda serupa telah disahkan di beberapa daerah seperti Papua, Kalimantan, dan Bali, meskipun RUU Masyarakat Adat belum disahkan secara nasional.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Harian Wilayah AMAN Tano Batak, Jhontoni Tarihoran, menyatakan bahwa Masyarakat Adat telah menunggu terlalu lama untuk mendapatkan perlindungan hukum yang konkret melalui pengesahan Perda ini. “Kami sudah terlalu lama menanti, Perda ini sangat mendesak agar kami mendapatkan perlindungan hukum yang konkret,” ungkap Jhontoni.
Ia juga menekankan bahwa pengesahan Perda ini diharapkan dapat mengakhiri praktik perampasan lahan oleh perusahaan besar yang sering mengabaikan hak-hak Masyarakat Adat. Dengan adanya Perda, Masyarakat Adat dapat mengelola wilayah adatnya dengan lebih pasti dan terlindungi dari kriminalisasi serta intimidasi.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut, Aswin Parinduri, yang juga hadir dalam aksi tersebut, menyatakan bahwa aspirasi Masyarakat Adat akan diterima dan dibahas lebih lanjut. “Apa pun yang disampaikan Masyarakat Adat, kita tampung dan nanti disesuaikan dengan aturan,” kata Aswin. Ia berjanji untuk membawa tuntutan ini ke Bapemperda sebagai langkah awal penyusunan Perda.