Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ratusan mahasiswa menggelar aksi di depan Kejagung
Ratusan mahasiswa menggelar aksi di depan Kejagung

Ratusan Mahasiswa Desak Kejagung Tangkap Menpora Dito Ariotedjo



Berita Baru, Jakarta – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta Selatan, pada Jum’at (17/11/2023).

Aksi ini merupakan bentuk tekanan terhadap Kejagung agar segera menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS Kominfo yang merugikan negara hingga Rp.27 miliar.

Koordinator Nasional aksi Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi, Hasnu, menyampaikan, “Menteri Dito disebut-sebut dalam fakta persidangan karena menerima anggaran sebesar Rp. 27 Miliar.” Hasnu menegaskan bahwa pihaknya mendesak Kejagung untuk segera menetapkan Menteri Dito sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

“Menteri Dito telah dipanggil oleh Kejagung untuk menjelaskan sejauh mana keterlibatannya dalam skandal korupsi ini,” tambah Hasnu. Ia menekankan urgensi penetapan tersangka Menteri Dito sebagai langkah tindak lanjut dalam mempercepat komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dalam pernyataannya, Hasnu juga mengungkapkan dugaan bahwa Kejagung terindikasi melindungi beberapa tokoh publik yang terlibat, termasuk Menteri Dito Ariotedjo. Selain mendesak penetapan tersangka, Hasnu juga menyoroti nama Kepala Kejaksaan Agung RI, ST. Burhanudin, yang disebut-sebut terkait kasus Blok Mandiodo, Sultra.

Hasnu menyatakan, “Kami mendesak Kejagung ST. Burhanudin segera mengundurkan diri dari jabatannya karena telah mencoreng nama baik lembaga kejaksaan dan terlibat dalam penyelewengan kekuasaan.”

Terakhir, Hasnu juga mengungkapkan desakan untuk segera menangkap aktor politik dan bisnis dalam kasus impor emas senilai Rp189 triliun yang baru-baru ini diungkap oleh Satgas TPPU. Kasus tersebut melibatkan perusahaan pelat merah PT. ANTAM dan diduga melibatkan oknum petinggi perusahaan tersebut.