Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Rangkap Jabatan, Rektor UI Mundur dari Wakil Komisaris Utama BRI

Rangkap Jabatan, Rektor UI Mundur dari Wakil Komisaris Utama BRI



Berita Baru, Jakarta – Rektor Universitas Indonesia sekaligus Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Ari Kuncoro mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya di BRI.

Dalam Keterbukaan Informasi BRI disebutkan, surat pengunduran Ari Kuncoro telah diterima oleh Kementerian BUMN RI dan telah diinformasikan secara resmi kepada Perseroan. Sehubungan dengan itu, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur.

“Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Sdr. Ari Kuncoro dari jabatannya selaku Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan per tanggal 21 Juli 2021,” tulisnya, Kamis (22/7).

Dalam keterangan resmi yang diterima, Perseroan akan berkomitmen untuk terus menerapkan praktik tata kelola perusahaan (GCG) yang baik dari seluruh lapisan, baik top level management dalam hal ini Dewan Komisaris dan Direksi, hingga jajaran pekerja di seluruh unit kerja.

Komitmen tersebut dijalankan pada setiap kegiatan usaha Perseroan, yang merupakan perwujudan dari visi dan misi Perseroan, corporate values, dan strategi kebijakan dalam keberlanjutan Perseroan.

Sebelumnya, ramai dibicarakan perihal rangkap jabatan yang diemban Ari sebagai pimpinan Rektorat UI dan Komisaris perusahaan BUMN.

Rangkap jabatan Ari Kuncoro tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Tidak berhenti di situ, Ari Kuncoro kembali menjadi perbincangan warganet setelah pemerintah merevisi PP tersebut.

Revisi itu termuat dalam PP Nomor 75 tahun 2021, dimana rangkap jabatan di BUMN atau BUMD, hanya dilarang untuk jabatan direksi.