Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Batubara
Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Maryati.

PWYP Indonesia: Kinerja Pajak dan PNBP Batubara Perlu Diawasi



Berita Baru, Jakarta – Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VII DPR RI dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM pada Selasa (11/2) lalu, isu penerimaan negara menjadi salah satu sorotan.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKB, Ratna Juwita Sari mempertanyakan kecilnya penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak dari sektor Minerba.

Di awal pembicaraan dia membuat perbandingan atas jumlah total penerimaan negara selama 10 tahun yang mengalami penambahan sebesar Rp1.237,9 triliun, namun penerimaan dari sektor Minerba hanya bertambah Rp25,8 triliun.

Selanjutnya ia menyoroti kecilnya kontribusi penerimaan pajak Minerba sebesar Rp36,3 triliun dan PNBP sebesar Rp44,9 triliun.

Padahal, menurut Ratna, jumlah penjualan batubara tahun 2019 saja mencapai 634,76 juta ton. Jika harga batubara acuan (HBA) selama setahun setara USD77,89 per/ton, maka telah terjadi transaksi sekitar USD49,44 atau setara dengan Rp643 triliun dengan kurs rupiah terendah yaitu Rp13.000 per USD.

“Rasai-rasanya akal sehat saya mengatakan itu terlalu kecil, dibandingkan dampak kegiatan pertambangan terhadap ekologi, kesenjangan sosial, bencan alam”. Jelas Ratna.

Bahkan, imbuhnya, jika merujuk pada hasil kajian KPK terkait hilangnya potensi pajak sebesar Rp28,5 triliun atas selisih produksi dan ekspor batubara sebesar 240 juta ton, maka potensi pajak yang seharusnya diterima pemerintah tahun adalah sebesar tiga kali lipat atau setara Rp85,5 triliun.

Kuota Produksi Langgar Kebijakan

Sementara itu Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Maryati Abdullah yang berhasil diwawancara oleh beritabaru.co pada Kamis (13/2) menjelaskan bahwa harga batubara akan terus mengalami penurunan, sehingga pemerintah akan terus meningkatkan produksinya.

Berkaitan dengan melonjaknya produksi batubara tersebut, ia menyebut sebagai pelanggaran terhadap kebijakan energi nasional.

“Kami memandang, kuota produksi yang meningkat, melebihi 400 juta ton ini melanggar kebijakan energi nasional yang tertuang dalam RUEN”. Tutur Maryati.

Ia menjelaskan bahwa dalam kebijakan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) disebutkan akan mengurangi produksi sumber energi berbasis fossil, dan menaikkan sumber mixed-renewable energy.

Secara khusus ia memberikan perhatian terhadap kinerja pajak dan PNBP yang bersumber dari batubara agar diawasi. Menurutnya terdapat potensi transfer pricing untuk menghindari pajak, dengan modus menggunakan perusahaan trader afiliasi atau bahkan perusahaan cangkang agar dapat membeli dengan harga murah.

“Kinerja pajak dan PNBP batubara perlu diawasi, terutama dari sisi trading, karena terdapat potensi transfer pricing dan praktek penghindaran pajak”. Ungkapnya.

Pengawasan, lanjut Maryati, harus dilakukan secara holistik mulai dari quota produksi, ijin ekspor, pengapalan, integritas surveyor dan kelengkapan dokumen trading sebagai basis perkiraan dan perhitungan royalti dan pajak batubara.

“Potensi transfer pricing sebagai praktek penghindaran pajak tentu menyebabkan pajak perusahaan batubara menjadi kecil”. Tambahnya.

Pakar kebijakan sektor ekstraktif tersebut menyarankan agar pemerintah meningkatkan pengawasan pada seluruh rantai perdagangan batubara untuk memverifikasi pembayaran pajak dan royalti. Selain itu ia mendorong transparansi data-data perdagangan batubara sebagai upaya pencegahan praktek transfer pricing dan modus penghindaran pajak lainnya.