PWI Pamekasan: FGD Jadi Wadah Menghasilkan Karya Cover All Sides
Pamekasan, Berita Baru – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan menggelar acara focus group discussion (FGD) di Ruang Rato Ebu Mandhapa Ronggosukowati, Kamis (14/3/2024).
Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam menyatakan, kegiatan FGD PWI sudah ketiga kalinya. Salah satu dasarnya ialah Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik.
Menurut alumnus Pascasarjana IAIN Madura itu, dalam pasal tersebut, wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
“Untuk bisa berimbang, karya wartawan mesti cover both side; proses peliputan suatu berita yang melibatkan dua sudut pandang yang berbeda,” terang jebolan Pondok Pesantren Annuqayah, Guluk-Guluk, Sumenep.
Melalui FGD, terang Dosen Praktisi Universitas Madura itu, wartawan tidak hanya bisa menghadirkan cover both side, tapi bahkan cover all sides, yaitu memunculkan banyak sudut pandang.
“Di forum ini, pematerinya terdiri dari eksekutif, legislatif, dan pakar. Gagasan yang muncul dari para pemateri bisa mengetengahkan cover all sides,” tukasnya.
Kegiatan FGD yang bertajuk “Mengurai Benang Merah Defisit Anggaran APBD Kabupaten Pamekasan” ini mengundang 4 pemateri, yakni Sigit Priyono selaku Kepala Bapperida Pamekasan; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Sahrul Munir; Prof. Dr. Zainal Abidin, S.E; dan Halili Yasin selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pamekasan.
Acara tersebut juga turut dihadiri oleh perwakilan mahasiswa, para aktivis, dan khususnya awak media yang tersebar di Kabupaten Pamekasan.
Dalam diskusi tersebut diketengahkan pemahaman betapa defisit anggaran sering dianggap sebagai hal negatif oleh kebanyakan masyarakat. Namun, pernyataan tersebut ditepis oleh Sahrul Munir.
Menurutnya, defisit bukan berarti buruk, tetapi untuk memaksimalkan anggaran sebelumnya dan hal ini sudah sesuai aturan,” ujarnya.
Prof. Dr. Zainal Abidin menceritakan sekilas tentang aturan anggaran yang ada dalam Baitul Mal.
“Dalam sejarah Islam, di Baitul Mal tidak boleh ada dana yang mengendap,” tambahnya.