Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Putusan MKMK Dinilai Tidak Cukup untuk Pulihkan Kehormatan MK

Putusan MKMK Dinilai Tidak Cukup untuk Pulihkan Kehormatan MK



Berita Baru, Jakarta – Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia), Jeirry Sumampow, memberikan tanggapannya terhadap putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dikeluarkan pada Rabu, 7 November 2023, terkait sanksi yang diberikan kepada Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), dan delapan anggota MK lainnya.

Menurut Sumampow, sangsi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, sementara delapan hakim lainnya hanya mendapatkan teguran lisan, tidaklah cukup. Ia menyatakan bahwa pemberhentian dari keanggotaan Hakim MK merupakan sangsi yang lebih tepat mengingat MKMK telah menemukan pelanggaran berat terkait dengan Putusan MK 90/2023 tentang syarat usia pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

“Sanksi tersebut mungkin tidak akan bisa memulihkan kehormatan dan kewibawaan MK, terutama dalam konteks perilaku tak etis yang dikaitkan dengan Ketua MK,” kata Sumampow dalam rilis resminya, Rabu (8/11/2023).

Ia khawatir bahwa Anwar Usman, yang masih akan tetap berada di MK meskipun dilarang mengikuti sidang terkait kasus tersebut, dapat mempengaruhi proses sidang dan putusan MK di masa depan.

Terkait dengan potensi banding yang bisa dilakukan oleh Anwar Usman, Sumampow menekankan bahwa itu adalah hak yang sah sesuai aturan yang berlaku. Ia percaya bahwa proses banding akan menentukan apakah putusan MKMK ini sudah tepat atau tidak, dan bahwa kebenaran akan selalu menemukan jalannya sendiri.

Terakhir, Sumampow menyerukan agar Anwar Usman mengundurkan diri dari keanggotaan Hakim MK demi menyelamatkan kehormatan, kewibawaan, dan kepercayaan publik terhadap MK. Dalam kerangka pikirnya, Sumampow juga menyoroti bahwa Putusan MK 90/2023 secara etik menjadi cacat, dan oleh karena itu, pencalonan Gibran Rakabumi Raka sebagai Calon Wakil Presiden juga memiliki masalah etik moral yang serius.