Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bupati Sorong
BUPATI Sorong Johnny Kamuru. (Foto: Istimewa)

PTUN Jayapura Menangkan Bupati Sorong dalam Sengketa Pencabutan Izin Perkebunan Sawit di Papua Barat



Berita Baru, Jayapura – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Papua memenangkan Bupati Sorong Johny Kamaru, dalam sengketa pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) sawit terhadap PT. Papua Lestari Abadi dan PT. Sorong Agro Sawitindo. 

Putusan itu dijatuhkan PTUN Jayapura pada tanggal 7 Desember 2021, untuk perkara nomor 31/G/2021/PTUN.JPR yang diajukan PT. Sorong Agro Sawitindo (PT SAS) dan perkara Nomor 32/G/2021/PTUN.JPR yang diajukan PT. Papua Lestari Abadi (PT PLA). 

“Keduanya adalah perusahaan sawit yang menggugat Bupati Soorong karena izinnya dicabud,” tulis Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) dalam ketengan terlulisnya yang diunggah dalam akun Instagramnya, Senin (13/12). 

Disebutkan, PTUN Jayapura memutuskan bahwa seluruh gugatan PT SAS dan PT PLA tidak dapat diterima. Dalam amar putusannya majelis hakim PTUN Jayapura menyatakan bahwa PT SAS dan PT PLA tidak memiliki kepentingan yang merugikan untuk mengajukan gugatan.

“Dengan demikian SK pencabutan izin yang diterbitkan oleh Bupati Sorong tetap sah berlaku dan mengikat secara hukum,” ujar Fajri Fadhillah, Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.

Fajri, sapaan akrabnya, menilai meskipun putusan tidak mempertimbangkan lebih lanjut mengenai substansi gugatan dan proses penerbitan SK pencabutan izin, putusan PTUN Jayapura ini tetap layak diapresiasi.

“Secara tidak langsung putusan tersebut telah menguatkan rangkaian tindakan Bupati Sorong dalam melakukan review perizinan sawit yang ada di Papua barat hingga menjatuhkan sanksi pencabutan izin bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan, termasuk PT SAS dan PT PLA,” tegasnya.

Namun demikian, Fajri menyebut bahwa PT SAS dan PT PLA  juga masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan PTUN Jayapura. “Seluruh prosesnya tentunya tetap perlu dikawal,” tambahnya.

Ia juga menuturkan, selain PT SAS dan PT PLA yang perkaranya telah diputus, di PTUN Jayapura saat masih berlangsung sidang perkara nomor 29/G/PTUN.JPR antara PT Intim Kebun Lestari (PT IKL) melawat Bupati Sorong dengan poko permasalah serupa.

“Yaitu pencabutan izin-izin yang dimiliki oleh PTL. Proses Persidangan untuk perkara ini masih berlangsung,” jelas Fajri.

ICEL sebagai organisasi lingkungan hidup yang turut mendorong agenda reformasi hukum lingkungan juga telah mengirimkan amici curiae brief (pendapat hukum sahabat pengadilan) kepada PTUN Jayapura pada tanggal 2 Desember 2021 lalu.

Dalam amici curiae brief tersebut, ICEL menegaskan beberapa poin penting untuk seluruh perkara antara Bupati Sorong melawan PT IKL, PT SAS, dan PT PLA, diantaranya:

1. Penerbitan KTUN Objek Sengketa oleh Bupati Sorong telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, asas-asas umum pemerintah yang baik (AUPB), serta asas-asas prosedur dan pengelolaan lingkungan hidup.

2. Proses penerbitan KTUN Objek Sengketa telah sesuai prosedur karena didahului dengan evaluasi perizinan yang dimandatkan oleh Inpres 8/2018.

3. Keputusan Bupati Sorong juga merupakan keputusan yang bersifat mendesak dan untuk melindungi kepentingan umum serta menyangkut penegakan hukum karena didasarkan pada pelanggaran hukum karena didasarkan pada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penggugat.

4. Bupati sorong juga telah bertindak sesuai ketentuan diskresi dalam UU 30/2014 yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan mengatasi stagnasi pemerintahan guna kebermanfaatan dan kepentingan umum.

“Perjuangan Bupati Sorong untuk memastikan keberlangsungan kegiatan usaha yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan tentunya sangat layak diapresiasi. Persidangan yang tengah berlangsung juga harus tetap dikawal untuk memastikan putusan yang berkeadilan dan objektif,” tukas Fajri.