Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Presiden Jokowi

Presiden Terbitkan Perpres Swasembada Gula Nasional dan Bioetanol



Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 mengenai percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel).

Perpres tersebut bertujuan untuk mencapai swasembada gula nasional guna menjamin ketahanan pangan, ketersediaan bahan baku dan bahan penolong industri, serta meningkatkan kesejahteraan petani tebu. Selain itu, tujuan lainnya adalah mencapai ketahanan energi dan mendorong penggunaan energi bersih melalui penggunaan biofuel yang berasal dari produksi tebu.

“Pertimbangan untuk menerbitkan Peraturan Presiden mengenai percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati didasarkan pada pertimbangan sebagaimana tercantum dalam huruf a dan huruf b,” demikian disampaikan dalam poin c bagian pertimbangan Perpres tersebut, seperti dikutip pada Senin (19/6/2023).

Perpres tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 16 Juni 2023.

Untuk mencapai percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel), tugas ini akan dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau badan usaha swasta sesuai dengan bidang tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Perpres 40/2023 juga mencakup peta jalan atau road map yang berisi langkah-langkah untuk mencapai tujuan tersebut. Terdapat lima poin yang disinggung dalam Perpres tersebut.

Pertama, peningkatan produktivitas tebu sebesar 93 ton per hektare melalui perbaikan praktik agrikultur seperti pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan pengangkutan tebu. Selain itu, juga akan dilakukan penambahan areal lahan baru perkebunan tebu seluas 700.000 hektare yang berasal dari lahan perkebunan, lahan tebu rakyat, dan lahan kawasan hutan.

Poin ketiga adalah peningkatan efisiensi, penggunaan, dan kapasitas pabrik gula untuk mencapai rendemen sebesar 11,2 persen, peningkatan kesejahteraan petani tebu, dan peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tanaman tebu sebesar minimal 1.200.000 kilo liter (kL).

Pasal 3 ayat 2 dalam Perpres 40/2023 menyebutkan, “Sumber lahan kawasan hutan yang disebutkan pada ayat (1) huruf b akan diperoleh melalui perubahan peruntukan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, dan/atau pemanfaatan kawasan hutan melalui perhutanan sosial dan sistem multiusaha.”

Pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan konsumsi dan industri diharapkan dapat tercapai pada tahun 2028. Sementara itu, pencapaian peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tebu diharapkan dapat tercapai pada tahun 2030.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian akan menetapkan peta jalan berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan pihak terkait.

Pasal 1 ayat 2 dalam Perpres tersebut menjelaskan bahwa percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) mencakup pemenuhan kebutuhan gula untuk konsumsi dan industri, serta peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tebu sebagai bahan bakar nabati (biofuel).

“Peta jalan (road map) yang dimaksud dalam ayat (1) akan ditetapkan paling lambat dalam waktu enam bulan sejak berlakunya Peraturan Presiden ini,” demikian bunyi Pasal 3 ayat 7 dalam Perpres tersebut.