Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Presiden: Kesehatan dan Keselamatan Guru dan Siswa Jadi Prioritas Tinggi Pemerintah
Presiden Joko Widodo dalam sambutan Hari Guru Nasional dan HUT PGRI ke-75, Sabtu (28/11).

Presiden: Kesehatan dan Keselamatan Guru dan Siswa Jadi Prioritas Tinggi Pemerintah



Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut, di tengah pandemi Covid-19 kesehatan dan keselamatan para guru dan siswa akan selalu menjadi prioritas tertinggi pemerintah Indonesia. 

Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam sambutannya di Hari Guru Nasional dan HUT PGRI ke-75, Sabtu, 28 November 2020.

Jokowi menyadari banyak orang tua yang tidak sabar menunggu sekolah dibuka kembali. Menurut ia, baik orang tua, guru atau siswa harus bersabar karena kesehatan dan keselamatan menjadi prioritas utama.

“Protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan penuh kedisiplinan baik di sekolah maupun di lingkup keluarga, karena kunci untuk mengendalikan Covid-19 adalah kedisiplinan kita semuanya agar penularan bisa dibatasi dan anak didik tidak beresiko terpapar Covid-19,” kata Jokowi, Sabtu (28/11).

Jokowi mengatakan, pemerintah menyadari sepenuhnya berbagai kesulitan yang dihadapi para guru di era pandemi Covid-19. Oleh karena itu pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendukung guru agar tetap bisa menjalankan pendidikan secara baik dan kesejahteraan guru terbantu. 

Jokowi menyebutkan, penggunaan dana bantuan operasional sekolah atau BOS untuk pembayaran guru honorer tidak lagi dibatasi 50 persen tetapi bisa lebih dari itu. Pemerintah memberikan bantuan subsidi umum (BSU) sebesar Rp 1,8 juta dibayarkan Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan kepada sekitar 1,8 juta guru dan tenaga kependidikan honorer.

“Selanjutnya, bantuan paket pulsa internet untuk guru dan berbagi program peningkatan kualitas guru seperti program guru belajar, laman guru berbagi, dan seri webinar guru belajar,” ujar Jokowi.

Kemudian, pada September 2020 lalu Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jokowi ingin guru-guru di Indonesia yang berstatus PPPK memiliki gaji dan tunjangan setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang lainnya. 

“Saya sudah menginstruksikan kementerian lembaga terkait dan pemerintah daerah untuk berkoordinasi dan berkolaborasi melakukan rekrutmen seleksi guru asn dengan status PPPK mulai tahun 2021 dengan jumlah yang besar,” tandas Jokowi.