Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Presiden Jokowi Teken Perpres Otorita IKN Nusantara
Presiden Jokowi saat berkemah di titik 0 IKN Nusantara

Presiden Jokowi Teken Perpres Otorita IKN Nusantara



Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (Perpres Otorita IKN). Penandatanganan tersebut menandai resminya instansi pengelola IKN Nusantara yang bertugas dalam menangani persiapan pemindahan ibu kota negara.

“Otorita Ibu Kota Nusantara mempunyai tugas melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan pengembangan Ibu Kota Nusantara serta Daerah Mitra,” bunyi pasal3 ayat (1) Pepres Otorita IKN.

Salah satu hal yang diatur dalam Perpres itu adalah fungsi Otorita IKN. Instansi itu memiliki fungsi persiapan pemindahan ibu kota hingga pelayanan perizinan investasi.

Pepres No. 62 Tahun 2022 juga mengatur struktur kelembagaan Otorita IKN Nusantara, termasuk pengaturan perekrutan aparatur sipil negara (ASN) sebagai pegawai instansi tersebut.

Proses penunjukan dan pelimpahan kewenangan Kepala Otorita IKN Nusantara juga diatur dalam Perpres tersebut. Kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara akan menjabat selama lima tahun dan dapat diberhentikan seketika oleh presiden.

“Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” bunyi pasal 9 ayat (1).

Bagian akhir Perpres Otorita IKN mengatur persiapan pemindahan ibu kota negara. Perpes itu mewajibkan kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara melapor ke presiden.

“Dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Presiden setiap 2 (dua) bulan sekali atau sewaktu-waktu diperlukan,” bunyi pasal 34.