Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Presiden Jokowi Bubarkan BUMN
Ilustrasi BUMN (foto: Dandi Juniar/VOI)

Presiden Jokowi Bubarkan Dua BUMN, Apa Saja?



Berita Baru, Jakarta Presiden Joko Widodo kembali membubarkan dua badan usaha milik negara (BUMN), yaitu PT Istaka Karya (Persero) dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero).

Pembubaran dua BUMN tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023 dan PP Nomor 14 Tahun 2023 yang ditanda tangani Presiden pada 17 Maret 2023.

Pada PP 13/2023, disebutkan bahwa Istaka Karya dibubarkan berdasarkan putusan pailit Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 Juli 2022. Putusan itu menyatakan Istaka Karya berada dalam keadaan insolvensi.

“Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, harta pailit yang berada dalam keadaan insolvensi merupakan salah satu alasan terjadinya pembubaran perseroan,” bunyi aturan tersebut.

Sementara pembubaran Industri Sandang Nusantara, dalam PP 14/2023, disebutkan berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha.

Hasil kajiannya, Industri Sandang Nusantara tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk dilakukan pembubaran.

Pembubaran juga telah dilakukan berdasarkan keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana tertuang dalam surat Nomor S-90/ MBU I 02 12022 tanggal 2 Februari 2022.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Perusahaan perseroan (persero) PT Industri Sandang Nusantara,” demikian bunyi PP 14/2023.