Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PPN Pendidikan Hanya Untuk Klasifikasi Tertentu

PPN Pendidikan Hanya Untuk Klasifikasi Tertentu



Berita Baru, Jakarta – Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyatakan bahwa pemerintah tidak memiliki niat untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada sektor pendidikan.

Namun, ada satu kondisi yang dikecualikan untuk dibebaskan dari pajak, yakni sekolah yang eksklusif. Di mana hal itu semakin membuat kesenjangan pendidikan di Indonesia semakin besar.

“Tidak ada niat sedikit pun pemerintah mengenakan PPN atas jasa pendidikan umum, apalagi jasa pendidikan yang dikelola oleh yayasan, oleh pihak-pihak yang selama ini digerakkan oleh kepedulian dan misi kemanusiaan, misi sosial,” kata Yustinus dalam sebuah diskusi secara virtual bertema “Pajak Pendidikan?” pada, Minggu (13/6).

Yustinus menggambarkan sekolah Muhammadiyah. Menurutnya, sekolah Muhammadiyah adalah sekolah yang memiliki tujuan untuk meringankan tugas negara dalam memberikan hak pendidikan kepada seluruh warga negara tidak termasuk dalam skema PPN.

“Saya meminjam istilah Pak Haedar Nasir Ketua PP Muhammadiyah, kami (Muhammadiyah) itu membantu meringankan tugas negara, mencerdaskan kehidupan anak bangsa, syukur-syukur di bantu, bukan malah dibebani, dan kita sepakat dalam hal itu. Jadi kami tegaskan tidak ada niat juga untuk memajaki alat,” jelasnya.

Yustinus menambahkan, saat ini banyak berdiri sekolah-sekolah yang sama sekali abai pada misi-misi sosial, mengenakan biaya sangat mahal dan hanya kelompok tertentu yang bisa mengakses, akhirnya ketimpangan dan kesenjangan makin lebar.

Alhasil karena sekolah yang besifat elitis itu pun, banyak orang yang tidak bisa mengenyam pendidikan secara memadai. Contohnya adalah seperti satuan pendidikan internasional, lembaga kursus, privat serta pelatihan profesional berbayar.

“Jelas hal seperti ini profit oriented, hal seperti ini bukan misi sosial, boleh enggak (beroperasi), boleh beroperasi, tetapi alangkah baiknya yang bisa mengonsumsi jasa-jasa itu berbagi melalui pajak supaya uangnya bisa dikumpulkan negara, lalu bisa di redistribusi kan untuk membantu pendidikan mereka yang tidak mampu itu prinsip,” kata Yustinus.

Untuk diketahui, pemerintah mewacanakan bahan pokok, pendidikan dan kesehatan sebagai objek pajak atau akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini ditujukan sekaligus melakukan pemulihan perekonomian melalui reformasi kebijakan pajak di Indonesia.

“Apa yang dirancang dan diberikan pemerintah, kita ingin memastikan reformasi perpajakan terus dilanjutkan (lewat revisi UU 6/198),” jelas Yustinus.

Langkah ini diambil karena pemerintah juga membutuhkan dana yang besar untuk memulihkan perekonomian, sementara pemerintah sendiri juga telah mengambil bagian dalam hal tersebut dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat.

Kenapa memberikan bantuan sosial kepada masyarakat, karena penerimaan pajak menurun akibat ekonomi yang bergerak lambat. Bahkan untuk menggerakkan ekonomi, pemerintah terpaksa harus utang ke Bank Indonesia (BI) terlebih dahulu.

“Apapun itu, ini tanggungan yang harus kita bayar di masa mendatang, maka dalam situasi pandemi, pemerintah bertanggungjawab karena harus melakukan utang (ke BI), kelak ketika itu normal, kitalah para warga negara yang kembali mengambil tanggungjawab, membiayai kehidupan sosial kita ini dengan membayar pajak, itu prinsip,” tuturnya.

Jadi, lanjutnya, saat ini adalah waktu yang tepat untuk mulai memikirkan payung kebijakan untuk memulihkan perekonomian Indonesia melalui pajak. Mulai dari pembahasan kerangka kebijakan sampai apa saja instrumen barang dan yang bisa dikenakan pajak.

“Timing sangat kita jaga, tapi payung kita sediakan mulai dari sekarang, kita nggak tahu kelak akan panas atau akan hujan, tapi kita siapkan. Kenapa baru sekarang, menyusun undang-undang itu tidak mudah, proses politik kadang panjang, kadang pendek, apalagi hal yang sensitif perlu penjelasan. Itulah kenapa kita siapkan Sejak saat ini dan nanti diterapkan ketika kita sudah cukup kondusif dan punya kemampuan ekonomi (mulai pulih), itu yang dapat kami tegaskan,” ujar Yustinus.