Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PPKM Darurat, Kemenhub Keluarkan Aturan Personil Penerbangan Asing

PPKM Darurat, Kemenhub Keluarkan Aturan Personil Penerbangan Asing



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan personil penerbangan internasional selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang wajib dipatuhi personil pesawat udara sipil asing.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menyebut personil wajib menunjukkan kartu atau sertifikat yang telah menerima vaksin dosis lengkap dan tes negatif PCR di negara asal, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum jam keberangkatan.

“Kedua, personil pesawat udara asing diizinkan untuk turun dari pesawat udara dan menunggu atau menginap sesuai dengan kebutuhan masa waktu transit pada area atau fasilitas khusus yang disediakan oleh operator pesawat udara,” kata Novie Riyanto lewat konferensi pers secara virtual, Minggu (4/7)

Selanjutnya, selama masa tunggu atau saat menginap, personil pesawat udara tidak diperbolehkan keluar dari area atau fasilitas khusus dengan pengawasan dan tanggung jawab penuh dari operator pesawat udara dengan pendampingan oleh inspektur keamanan penerbangan.

“Terakhir, persyarakat vaksin dikecualikan bagi personil pesawat udara asing yang hanya melakukan penerbangan transtit dan tidak keluar dari pesawat udara,” ungkpanya

Terkait khusus dengan pengoperasian pesawat udara, Novie menuturkan bahwa Kemenhub akan melakukan adendum pada Surat Edaran Nomor 8 Kepala Satuan Tugas tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.

“Demikian juga di kami, karena adendum itu akan mempengaruhi Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2021 yaitu tentang Pengaturan Penerbangan Internasional Dalam Rangka Karantina dan Selama PPKM Darurat,” tukas Novie.