Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo Sebagai Tersangka



Berita Baru, Jakarta – Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, resmi ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penetapan tersangka Putri ini sudah berdasarkan hasil daripada pemeriksaan yang mendalam dengan teknik scientific crime investigation.

“Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation,” terang Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto pada jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).

Agung mengatakan, penyidik memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Putri sebagai tersangka. Lebih-lebih, penyidik juga sudah melalui proses gelar perkara untuk menentukan status hukum istri Ferdy Sambo itu.

“Nanti prasangka pasal penyidik yang menjelaskan,” ucapnya.

Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma’ruf.

Brigadir J tewas setelah diduga ditembak Bharada E di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Menurut keterangan polisi, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo