Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni (kiri) dan Kabagren Ops Bareskrim Polri Kombes M Syamsul Arifin (kanan) dalam Press Conference Pengungkapan Kasus Kecurangan Seleksi CASN 2021, di Jakarta, Senin (25/4). (Foto: Doc. PANRB)
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni (kiri) dan Kabagren Ops Bareskrim Polri Kombes M Syamsul Arifin (kanan) dalam Press Conference Pengungkapan Kasus Kecurangan Seleksi CASN 2021, di Jakarta, Senin (25/4). (Foto: Doc. PANRB)

Polri Tetapkan 30 Orang Tersangka Kecurangan Seleksi CPNS



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut kasus kecurangan pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang terjadi pada tahun 2021 lalu.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, disebutkan Polri menetapkan 30 tersangka dari 10 titik tempat kejadian perkara (TKP) kecurangan CASN. Pengusutan perkara ini dilaksanakan oleh Satuan Tugas Anti-KKN CASN 2021.

“Sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dan 9 PNS yang terlibat dalam kecurangan tersebut, dengan jumlah TKP sebanyak 10,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Senin (25/4).

Sepuluh daerah tersebut berada di Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Lampung. Di Sulawesi Selatan kecurangan terjadi di beberapa lokasi, yaitu Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang. 

Dijelaskan, modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan menggunakan aplikasi remote access pada pelaksanaan seleksi dengan Computer Assisted Test (CAT). Selain itu, terdapat modus lainnya dengan menggunakan perangkat khusus, yaitu perangkat mic spy yang disembunyikan di balik baju peserta.

Menurut Gatot, Polri juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari berkas hingga alat elektronik. “Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Satgas Anti-KKN CASN 2021 antara lain 58 unit handphone, 43 unit laptop/PC, 9 unit flashdisk, dan 1 unit DVR,” terangnya.

Sementara, Kabagren Ops Bareskrim Polri Kombes M. Syamsul Arifin menguraikan, dari hasil pengungkapan diketahui para tersangka menjanjikan kelulusan menjadi ASN dengan meminta uang hingga ratusan juta. Atas tindakannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30, Pasal 48 jo Pasal 32, dan Pasal 50 jo Pasal 34 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

“Semangat pengungkapan kasus ini adalah untuk memberikan jaminan bahwa Seleksi CASN berikutnya harus lebih baik,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo yang diwakili Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas peran dan bantuan Bareskrim Polri, khususnya Satgas Anti-KKN ASN, serta Polda/Polres jajaran dalam pengungkapan dan penegakan hukum kasus pidana yang berkaitan dengan seleksi penerimaan CASN tahun 2021.

Dalam setiap tahapan seleksi CASN, kata Alex pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menutup celah kecurangan. Namun upaya yang telah dibangun dengan susah payah selama ini telah dinodai oleh praktik culas segelintir oknum.

“Pada saat pemerintah sedang serius-seriusnya melakukan reformasi birokrasi dan transformasi ASN profesional dan berkelas dunia, kejadian ini tentu sangat memprihatinkan dan memberikan dampak yang kontraproduktif bagi ASN,” ungkap Alex.