Polri Gagalkan Ekspor 350 Ribu Benih Lobster Senilai Rp87,5 Miliar ke Singapura
Berita Baru, Jakarta – Direktorat Polisi Air Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri telah berhasil menggagalkan rencana ekspor ilegal sebanyak 350 ribu benih bening lobster (BBL) senilai Rp87,5 miliar ke Singapura. Keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai rencana pengiriman benih lobster ilegal.
Direktur Polisi Air Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Mohammad Yasin Kosasih, menjelaskan bahwa berdasarkan laporan tersebut, tim Subdit Gakkum Ditpolair dan Kapal Polisi Pelatuk-3013 segera melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku yang membawa BBL ilegal dari Pelabuhan Ratu menuju Tangerang.
“KP. Pelatuk-3013 bersama Tim unit 1 Subdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pengiriman BBL dari Pelabuhan Ratu menuju Curug Tangerang,” kata Kosasih dalam keterangan tertulis pada Sabtu (2/9/2023).
Selama proses penyelidikan, terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku hingga akhirnya pelaku dengan inisial NH yang membawa BBL ilegal berhasil ditangkap.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 100 ribu ekor benih lobster yang dibawa dalam mobil Toyota Calya berwarna merah. NH mengakui bahwa benih lobster tersebut disimpan di sebuah rumah yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan di wilayah Sukabumi.
Benih lobster ilegal tersebut kemudian dikemas secara basah dan dibawa oleh para pelaku menuju rumah atau gudang transit di Tangerang sebelum nantinya akan diterbangkan ke Singapura.
“Tim melakukan pengembangan terhadap rumah berwarna hijau yang diduga sebagai gudang penyimpanan BBL dan ditemukan sekitar 250.000 ekor benih lobster,” tambahnya.
Setelah sampai di Tangerang, para pelaku berencana mengubah kemasan benih lobster dari basah menjadi kering dan akan dimasukkan ke dalam koper yang telah disiapkan. Rencananya, BBL ini akan dikirimkan ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta.
Dalam kasus ini, penyidik juga berhasil menyita 2 tabung oksigen ukuran kg beserta selang, 1 alat pres plastik untuk packing, 1 mobil Toyota Calya warna merah, 4 tabung oksigen ukuran 48,3 kg, 3 tangki air, 5 bak air, dan 1 set blower.
Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan illegal fishing ini mencapai sekitar Rp87,5 miliar. NH dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 27 angka 26 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Akibat perbuatannya, NH dapat dihukum penjara paling lama 8 tahun dengan denda maksimal Rp1,5 miliar.