Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Pegawai KPK Soal Dugaan Pemerasan SYL
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (Foto: ERA)

Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Pegawai KPK Soal Dugaan Pemerasan SYL



Berita Baru, Jakarta – Polisi tengah mempersiapkan pemeriksaan terhadap seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Meskipun identitas pegawai KPK ini tidak diungkap, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, telah mengonfirmasi rencana pemeriksaan tersebut.

“Hari ini ada tiga orang saksi tambahan lagi yang akan diperiksa, salah satunya adalah pegawai KPK,” ujar Ade Safri Simanjuntak dikutip dari CNNIndonesia.com pada Kamis (12/10/2023).

Kasus dugaan pemerasan ini telah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) juga telah diterbitkan oleh penyidik pada Senin (9/10).

Ade Safri menjelaskan bahwa selama proses penyidikan, sudah ada 11 saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. “Dan salah satunya sudah dilakukan dua kali pemeriksaan,” katanya.

Dua dari belas saksi ini adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar. Syahrul telah diperiksa sebagai saksi pada Senin (9/10) saat tahap penyidikan dimulai. Sementara itu, Irwan menjalani pemeriksaan selama tujuh jam pada hari Rabu sebelumnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dalam sebuah kasus dugaan korupsi yang terkait dengan Kementerian Pertanian. Selain Syahrul, Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Syahrul dan rekan-rekannya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya menerima laporan mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul. Kasus yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini telah memasuki tahap penyidikan setelah gelar perkara pada 6 Oktober. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, serta Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Ade Safri menegaskan bahwa status tersangka Syahrul dalam kasus yang ditangani KPK tidak mempengaruhi proses penyidikan terkait kasus dugaan pemerasan yang sedang diusut oleh pihak kepolisian.