Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Polisi Dinilai Berpihak Pada Terlapor Kasus Penyerobotan Tanah di Jakarta
Kuasa hukum pelapor penyerobotan tanah, Sanwin, Chairul Iman

Polisi Dinilai Berpihak Pada Terlapor Kasus Penyerobotan Tanah di Jakarta



Berita Baru, Jakarta – Laporan penyerobotan tanahnya sejak 23 Maret 2021 atas nama pelapor Sanwin bin Suwe dengan tanda bukti lapor nomor: LP/1204/III/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ Polda Metro Jaya hingga saat ini belum ada kejelasan penanganan kasus.

Kuasa hukum Sanwin, Chairul Iman mengatakan pihaknya sampai saat ini menunggu kepastian hukum dari pihak Polri, yang dalam hal ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

“Dalam perkara tanah klien kami ini, kami berharap ada kepastian hukum terhadap proses pelaporan pidana klien kami. Atau keluarkan saja SP2Lidik tentang penghentian perkara jika memang menurut penyidik laporan kami tidak memenuhi syarat, tentu juga harus melalui gelar perkara,” kata Chairul Iman, Pengacara Sanwin, kepada Beritabaru.co, di Jakarta, pada Minggu (29/1/2023).

Chairul menyampaikan menurut pak Panit terlalu dini diputuskan untuk dihentikan dan dikeluarkan SP2Lidik dengan alasan akan dicari bukti yang lain. Padahal, alat bukti berdasarkan KUHAP sudah cukup untuk perkara tersebut dinaikan statusnya.

“Ada lima alat bukti kuat menurut KUHAP, yaitu keterangan saksi fakta, keterangan saksi ahli, alat bukti dokumen kepemilikan, petunjuk, dan keterangan terdakwa atau terlapor,” terangnya.

Bahkan Pak Panit, lanjut Chairul, karena terlapor tidak memiliki surat kepemilikan yang jelas, disarankan untuk melakukan penguasaan lahan langsung yang telah dikuasai terlapor.

“Jika harus bertindak dengan melakukan penguasaan langsung seperti yang disarankan, kami tentu tidak bisa melakukan itu, karena bila mana itu terjadi akan terjadi konflik,” terang Chairul.

Sebab, kata Chairul, pengalaman di wilayah tersebut pernah terjadi konflik antar suku. Konflik antar suku ini harus dihindari, dan sudah betul pihaknya memilih upaya yang baik dan sesuai perundang-undangan yang ada.

“Dalam perkara tanah klien kami yang digantung diulur-ulur bahkan semakin rumit, kami mengindikasikan bahkan curiga bahwa agak-agaknya ada keberpihakan dari pak Panit terhadap perkara klien kami ini dan tidak objektif, karena melihat hanya dari sisi terlapor menguasai lahan tersebut,” ungkap Chairul.

Sedangkan menurut Chairul dalam laporan penyerobotan tanah tersebut semestinya dan seharusnya ditindak lanjuti oleh institusi Polri, karena pihak terlapor tidak memiliki alat bukti terhadap kepemilikan tanah tersebut.

“Bahkan Panit sendiri mengakui bahwa terlapor tidak memiliki surat kepemilikan yang jelas,” pungkasnya.