Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPPOD dan IBC Tanggapi Earmarking DAU dan DBH Untuk Dukung Vaksinasi Di Daerah
Wamenkes Dante Saksono Terima Vaksinasi Covid-19 di RSCM

KPPOD dan IBC Tanggapi Earmarking DAU dan DBH Untuk Dukung Vaksinasi Di Daerah



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Kesehatan telah menetapkan kebutuhan vaksin COVID-19 untuk sekitar 181 juta penduduk usia di atas 18 tahun adalah sebanyak 426,5 juta dosis.

Awalnya pemerintah hanya mengalokasikan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) klaster kesehatan adalah Rp25,4 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021. Setelah Presiden Joko Widodo menetapkan vaksinasi gratis untuk seluruh rakyat Indonesia pada Jum’at (18/12/2020), maka kebutuhan anggaran untuk vaksinasi tersebut berubah menjadi lebih dari Rp74 triliun.

“Sesudah Presiden menetapkan vaksinasi akan dilakukan gratis, anggarannya bisa akan mencapai lebih dari Rp 74 triliun,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sebuah webinar, Senin (4/1) lalu.

Untuk memenuhi kebutuhan pengadaan vaksin gratis dan kegiatan pendukung vaksinasi, pemerintah akan melakukan revisi APBN 2021. Selain itu pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 233/2020 sebagai perubahan atas PMK Nomor 139/2019.

Pada pasal 71B PMK 233/2020 tersebut, pemerintah menetapkan skema earmarking (penggunaan secara ketat dan mengikat) terhadap paling sedikit 4 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima oleh daerah pada tahun anggaran 2021.

Apabila daerah tidak menerima DAU, maka alokasi dukungan vaksinasi diambilkan dari Dana Bagi Hasil (DBH) sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.

Menurut Sri Mulyani kontribusi dari earmarking DAU dan/atau DBH yang diterima daerah tersebut bisa mencapai angka Rp15 triliun dalam rangka mendukung dan mensukseskan vaksinasi.

“Sebesar Rp15 triliun dari APBD diharapkan untuk turut mensukseskan vaksinasi,” tutur Sri Mulyani dalam Raker bersama Komite IV DPD RI, Selasa (19/1).

Menanggapi hal itu Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam berpendapat kebijakan tersebut dapat membebani keuangan daerah.

“Sangat membebani keuangan daerah. Rp15 triliun ini jika dibagi rata pada 542 daerah, maka rata-rata bebannya setara Rp27 miliar.

Roy juga berpendapat earmarking DAU dan/atau DBH ini juga merugikan desa karena jatah Alokasi Dana Desa (ADD) mereka bisa berkurang karena dihitung dari persentase DAU.

“Kebijakan ini juga dapat merugikan masyarakat kelurahan karena dana pemberdayaan kelurahan semakin sedikit yg berasal dari DTU,” ungkap Roy.

Sementara itu Armand Suparman, peneliti Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) berpendapat kebijakan fiskal sejak tahun 2020 telah diarahkan untuk penanganan COVID-19. Hal itu menurutnya pasti sangat berpengaruh terhadap kesehatan fiskal daerah, dan masih akan terjadi pada tahun 2021.

“Mau tidak mau, kesehatan fiskal daerah terganggu, baik karena tersendatnya perekonomian yg turut mempengaruhi pendapatan daerah, maupun karena semua anggaran diarahkan (realokasi-refocusing) pada penanganam pandemi. Situasi yg sama pasti dihadapi pemerintah tahun ini,” terang Armand.

Menanggapi kebijakan earmarking DAU dan/atau DBH untuk mendukung vaksinasi di daerah, KPPOD menilai telah tepat dan mendukung prioritas fiskal 2021 yaitu percepatan program pemulihan ekonomi, dimana ekonomi hanya bisa pulih jika virus dapat dikendalikan.

“Dalam konteks itu, saya kira kebijakan Menkeu tersebut tepat dan mendukung prioritas fiskal 2021 yaitu percepatan program pemulihan ekonomi. Ekonomi bisa pulih jika penyebaran virus terkendali dan masyarakat sehat,” lanjut Armand.

Keterbatasan fiskal daerah, imbuh Armand, seharusnya diikuti dengan kreativitas daerah untuk dapat mencari sumber pendapatan di luar skema fiskal seperti pinjaman, kerjasama pemerintah daerah dengan badan usaha (KPBU), kolaborasi dengan program CSR, dan lain sebagainya.

“Lebih dari itu, saya kira kebijakan fiskal ini, mesti diikuti atau didukung oleh kebijakan non fiskal dalam penanganan pandemi, misalnya PSBB yang mesti benar-benar ditegakkan di lapangan,” pungkas Armand.