Polda Papua Barat Tetapkan 31 Tersangka Tambang Ilegal, MRPB: Pemodal Belum Tersentuh
Berita Baru, Papua Barat – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) mendesak aparat penegak hukum mengungkap jaringan pemodal besar di balik kegiatan penambangan emas ilegal di Kabupaten Manokwari dan Pegunungan Arfak.
Ketua MRPB, Maxsi Nelson Ahoren menilai penetapan 31 tersangka dalam kasus itu belum memberikan efek jera terhadap kegiatan ilegal di wilayah adat mereka.
“Sebagai lembaga representasi kultural di Provinsi ini, kami prihatin karena upaya penegakan hukum terhadap pekerja penambang ilegal belum berefek jera terhadap kelompok pemodal yang kembali melakukan aktivitas ilegal di lokasi yang sama,” kata Ahoren di Manokwari, Jumat (6/5).
Pada Sabtu, 16 April 2022 lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua menetapkan 31 tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal. Lokasi kegiatan tambang emas ilegal ini yakni di Kampung Wasirawi, Kecamatan Masni, Kabupaten Manokwari dan Pegunungan Arfak.
MRPB mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Papua Barat. Namun menurutnya, jaringan pemodal besar dalam kegiatan tersebut belum tersentuh hukum.
“Kegiatan penambangan ilegal di kampung Wasirawi Kecamatan Masni kembali beroperasi setelah penangkapan puluhan orang pada 16 April 2022. Sementara jaringan pemodal besar belum terungkap,” ujar Ahoren.
Di tempat terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat, Billy Wuisan mengatakan, Kejati Papua Barat sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penambangan emas Ilegal di di Sungai Wasirawi.
“SPDP kasus penambangan emas ilegal oleh Polda Papua Barat sudah kami terima,” ujar Billy