Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD

Mahfud MD: Penetapan Tersangka Johnny Plate Tidak Terkait Politik Pemilu 2024



Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa penetapan Johnny Gerard Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi murni adalah proses hukum dan tidak memiliki kaitan dengan politik menjelang Pemilu 2024.

“Penyidikan ini sudah dimulai sejak Juni 2022. Awalnya diminta perpanjangan hingga April, tapi ditinjau ulang dan dimulai pada bulan Juni. Saat ini proses hukum terus berjalan. Jadi, tidak ada hubungannya dengan pemilu, calon presiden, atau apapun,” ujar Mahfud MD setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (22/5/2023).

Johnny Gerard Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2019-2023, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS).

Mahfud MD menegaskan bahwa tidak ada unsur politisasi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp8 triliun tersebut. Johnny Gerard Plate sebelumnya pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, namun jabatan tersebut sekarang telah digantikan oleh Plt Sekjen Hermawi Taslim.

“Ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan politisasi. Ini masalah uang negara yang diatur oleh undang-undang, dan Kejaksaan Agung juga ingin dan kami mendukung agar ini diselesaikan sebagai masalah hukum semata,” tegas Mahfud.

Presiden Joko Widodo telah menunjuk Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024.

Dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi, Mahfud melaporkan tentang proyek BTS di Kemkominfo yang telah direncanakan dan berjalan sejak tahun 2006. Dari tahun tersebut hingga 2019, proyek tersebut berjalan dengan lancar.

Namun, masalah muncul pada tahun anggaran 2020-2021 terkait pengadaan proyek BTS senilai Rp28 triliun.

“Pada bulan Desember, saat laporan harus disampaikan dan penggunaan dana harus dipertanggungjawabkan, ternyata pada Desember 2021 tidak ada barangnya, tidak ada tower BTS yang direncanakan. Tower-tower tersebut tidak ada,” jelas Mahfud.

Kemudian, dengan alasan pandemi COVID-19, pengguna anggaran meminta perperpanjangan waktu, meskipun anggaran untuk proyek BTS sudah cair pada tahun 2020-2021.

“Seharusnya, secara hukum itu tidak boleh, namun diberi perpanjangan hingga 21 Maret,” tambahnya.

Setelah diberikan perpanjangan waktu, Mahfud melanjutkan, dilakukan pemeriksaan melalui satelit dan hasilnya menunjukkan bahwa hanya terdapat 958 menara dari target 4.200 menara yang direalisasikan. Namun, tidak diketahui apakah 958 menara tersebut benar-benar dapat digunakan sesuai spesifikasi.

“Dari 958 menara tersebut, belum dapat dipastikan apakah semuanya dapat berfungsi sesuai dengan spesifikasi karena telah diambil delapan sampel dan ternyata tidak ada yang berfungsi sesuai spesifikasi. Namun, diasumsikan bahwa semuanya berfungsi dan nilainya hanya sekitar Rp2,1 triliun. Oleh karena itu, masih terdapat penyalahgunaan dana atau ketidakjelasan dalam pertanggungjawaban dana tersebut,” ungkap Mahfud MD.

Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara ini, termasuk Anang Achmad Latif (AAL) sebagai Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, Galubang Menak (GMS) sebagai Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) sebagai tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) sebagai Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan Johnny G. Plate.

Dalam kasus ini, Mahfud MD menegaskan bahwa penanganannya sepenuhnya merupakan masalah hukum dan tidak terkait dengan politik pemilihan presiden pada tahun 2024. Mahfud juga telah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika oleh Presiden Joko Widodo.

Dengan adanya penetapan tersangka ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan untuk mengungkap kebenaran terkait dugaan korupsi dalam proyek BTS yang merugikan negara.