Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PKN Nilai Pemkab Enrekang Tak Patuh Putusan MA dan PTUN Makassar

PKN Nilai Pemkab Enrekang Tak Patuh Putusan MA dan PTUN Makassar



Berita Baru, Enrekang – Pemantau Keuangan Negara (PKN) bersama PTUN Makassar melakukan eksekusi putusan Mahkhamah Agung Nomor 136 K/TUN/KI/2021 atas Perkara  PKN melawan Bupati sebagai badan Publik Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan.

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang mengatakan putusan untuk melakukan eksekusi pada tanggal 24 November nantinya akan dilakukannya sesuai arahan dan waktu untuk menyiapkan dokumen dalam 21 hari kerja. 

“Adanya Putusan Eksekusi nomor 11/EKS-G/KI/ 2020/PTUN MKS ini telah melalui persidangan di komisi informasi, PTUN dan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Dokumen Kontrak Pengadaan barang dan jasa di Pemkab Enrekang menjadi sebuah peringatan dan ancaman bagi pejabat penyelenggara negara, penjabat badan publik dan komisioner di seluruh Indonesia untuk tidak adanya perselingkungan antara pimpinan daerah dengan OPD,” jelas Pahar Sihotang saat Konferensi Pers.

Lebih lanjut, Pahar Sihotang menyebutkan setelah beberapa kali PKN melewati sidang perkara tentang keterbukaan informasi publik, akhirnya membuahkan hasil dan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 136 K/TUN/KI/2021 tanggal 24 Maret 2021. 

“Maka pada tanggal 9 Agustus kemarin, PPID menindak lanjuti putusan MA dengan menyurat kepada Pimpinan OPD, Kabag ULP Setda, untuk mempersiapkan dokumen dan tembuskan kepada Bupati Enrekang,” jelasnya. 

“Tapi saat waktu yang sudah ditentukan pimpinan OPD tidak kunjung mempersiapkan atau memberikan dokumen yang di minta dan belum ada terlampir persetujuan Bupati Enrekang, kepada PKN. Sehingga Pemantau keuangan Negara, menyurat kepada PTUN Terkait permohonan Eksekusi, Putusan Mahkama Agung Nomor: 136 K/TUN/KI/2021,” sambung Pahar. 

Ia juga mengatakan PTUN telah menerbitkan surat eksekusi pada 25 oktober 2021 lalu untuk diberikan waktu 21 hari kerja mempersiapkan dokumen dan terhitung sejak ditetapkan. Dan kembali menyurat pada (11/11) kemarin, PPID kembali menyurat dengan perihal permintaan dokumen. 

“Jika putusan Mahkamah Agung dan PTUN tidak kunjung dipenuhi oleh pimpinan OPD dan Bupati Enrekang, maka kami menduga mereka tidak taat akan proses hukum dan mencoreng nama baik pengadilan yang ada di negeri ini,” jelasnya. 

“Dan jika itu terjadi, tidak menghargai putusan MA dan PTUN, bahkan kami menduga ada konspirasi korupsi massal. Kami berharap pula pimpinan OPD dan daerah menghargai putusan MA sebagai lembaga pengadilan negara tertinggi dan jika tidak penuhi putusan tersebut, sama saja melawan hukum,” jelasnya.

Salah satu pengurus PKN di Kabupaten Enrekang, Baba Banti mengatakan PPID telah melayangkan surat ke OPD dan Kabag ULP Setda terkait putusan KI, PTUN, MA dan pemberitahuan perintah eksekusi namun dari pihak OPD belum memberikan yang diminta negara maka kami akan menuntut sesuai perundang-undangan berlaku.

“Harapan kami kepada masyarakat Enrekang, memberikan kami dukungan dan doa agar kami bisa mengawal, anggaran yang di kelola oleh Pemda, sebab anggaran yang di kelola bersumber dari pajak masyarakat,” sebutnya.