Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Lakukan evaluasi kebijakan PPKM darurat Jawa-Bali, PMII Kota Malang ajukan 4 rekomendasi

Lakukan evaluasi kebijakan PPKM darurat Jawa-Bali, PMII Kota Malang ajukan 4 rekomendasi



Berita Baru, Malang – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Malang menggelar diskusi publik untuk evaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Minggu (18/7/2021).

Dari hasil diskusi tersebut, Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Malang menilai pemerintah khususnya pemerintah Kota Malang belum maksimal dalam menerapkan sekaligus menangani dampak dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 dan kemudian dilanjut hingga 25 Juli mendatang.

Sebagaimana yang diketahui, bahwa kebijakan PPKM Darurat ini adalah salah satu ikhtiar Pemerintah untuk menekan laju penyebaran COVID-19 pada saat jumlah masyarakat terkena COVID-19 meningkat lebih tinggi dari sebelum-sebelumnya. Namun tidak bisa dipungkiri, bahwa kebijakan ini juga berdampak buruk bagi roda perekonomian masyarakat. Sehingga ini juga menjadi satu kesatuan masalah yang serius bagi pemerintah dalam rangka penanganan COVID-19.

Ketua Umum PC PMII Kota Malang Mohammad Sa’i Yusuf mengatakan, penerapan kebijakan PPKM Darurat ini harus cepat diimbangi dengan upaya pemerintah untuk lebih berpihak pada kelompok yang paling rentan.

“Dalam kebijakan PPKM Darurat ini, kami melihat Pemerintah Kota Malang telah mengabaikan terhadap hak-hak rakyat, utamanya adalah pekerja informal. Pemerintah bertindak lambat dalam memberikan jaminan hidup kepada masyarakat yang terdampak,” ujarnya

Dampak yang dirasakan oleh kelompok rentan umunya dan pekerja informal khususnya akibat PPKM darurat ini memang sangat kentara, seperti yang ditemukan oleh penelitian yang dilakukan oleh PMII Kota Malang sendiri.

Sebuah analisis laporan berjudul “Memihak Kelompok Rentan: Evaluasi Kebijakan PPKM darurat Jawa-Bali” mengumpulkan pendapat dari sekitar 80 pekerja informal dalam 5 kecamatan di Kota Malang mengenai keadaan mereka di tengah PPKM.

Dalam Policy Brief tersebut disebutkan bahwa PPKM berpengaruh signifikan terhadap pendapatan harian.

“Sebanyak 69 persen dari responden mengalami penurunan pendapatan yang cukup signifikan, 11 persen cukup berpengaruh, 10 persen memilih untuk berhenti.”

Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa lambatnya penyediaan bantuan sosial sangat berpengaruh dalam lemahnya resiliensi masyarakat selama PPKM darurat.

Untuk menyelesaikan hal tersebut, dan selanjutnya tidak malah semakin menciptakan lubang kemiskinan dan pengangguran yang semakin dalam di Kota Malang, PMII Kota Malang memberikan empat rekomendasi yang harus dilakukan pemerintah untuk kebijakan PPKM selanjutnya.

Rekomendasi pertama dari empat kebijakan tersebut adalah  PPKM darurat harus lebih bersifat Humanis dan Inklusif dengan mengurangi cara-cara-cara militeristik dan birokratis dalam pendekatan ke Masyarakat.

Kedua, Memilih menggalakan penanganan bersifat lokal dengan memberikan masyarakat kesempatan untuk mendefinisikan sendiri kebutuhan mereka (autonomist). Autonomist ini selain untuk memperkuat solidaritas sosial dan jaring-jaring masyarakat, juga dapat untuk menciptakan kebijakan yang tidak sentralistik.

Ketiga, Program bantuan tunai korona. Bantuan ini untuk menjaga standar hidup layak dan kemampuan daya beli (purchasing power), dengan pemerintah harus mengeluarkan bantuan tunai tanpa syarat (un­conditional cash transfer). Bantuan tunai tanpa syarat diarahkan untuk menyasar seluruh la­pisan masyarakat.

Keempat, Gratiskan biaya test PCR, obat-obatan dan perluas penyebaran vaksin. Dimana dalam keadaan krisis dan ekonomi masyarakat semakin rent­an, penurunan biaya test PCR dan obat-obatan atau bahkan menggratiskan keduanya merupakan hal sangat mendesak dalam upaya penanggulangan covid dengan lebih cepat dan tepat.

Sa’i Yusuf mengatakan bahwa policy brief ini adalah bagian dari tanggung jawab PMII sebagai organisasi yang bergerak di ranah ekstra parlementer.

“Policy Brief ini juga menjadi bukti PMII Kota Malang mengambil perannya selaku produsen gagasan untuk memberikan sejumlah rekomendasi kebijakan berbasis riset di lapangan, sebagai upaya mendukung pemerintah di dalam menjalankan strategi yang tepat untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 di Indonesia,” pungkasnya.